Forkam-HL Sultra Beberkan Deretan Pelanggaran PT BNN di Konut

Ketgam: Penasehat Forkam – HL Sultra,Iqbal S.Kom(“foto istimewa)


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), perusahaan di bidang pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan oleh berbagai pihak.

Hal ini lantaran adanya dugaan berbagai pelanggaran oleh pihak perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, antara lain merusak jalan umum dan fasilitas lainnya, serta tidak peduli terhadap masyarakat lingkar tambang.

Salah satu yang mengecam tindakan pihak perusahaan ini yakni Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra. PT BNN dianggap tidak berkomitmen terhadap pembangunan dan kemajuan daerah, karena telah lalai, sehingga merugikan daerah dan masyarakat.

Iqbal S. Kom, selaku Penasehat Forkam-HL Sultra, kepada Rakyatpostonline, Jumat (29/7/2022) mengatakan, PT BNN tidak mampu menata dengan baik penambangannya, ditandai dengan sengkarut yang ada, mulai dari penggunaan jalan umum, tidak terkendalinya dampak lingkungan, hingga tidak pedulinya perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

Padahal, perusakan fasilitas umum dan lingkungan menjadi tindakan kejahatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian terkait kepedulian terhadap masyarakat juga menjadi kewajiban pihak perusahaan, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dalam regulasi yang ada, diamanatkan agar perusahaan melakukan CSR. Hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang bunyinya:
“Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya, di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang.

“Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan,” tegas Iqbal.

Ia melanjutkan, karena ketidakpatuhan PT BNN terhadap rekomendasi pengunaan lintas jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), serta tidak menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan daerah, maka pihak perusahaan tak ada alasan lagi untuk berada dan berinvestasi di Konut.

Senada dengan itu, Fian Efendi selaku tokoh pemuda Kecamatan Andowia menambahkan, PT. BNN telah menjual ore nikel lebih dari 20 tongkang atau sekitar 150.000 metrik ton, namun pemilik lahan maupun masyarakat lingkar tambang tak mendapatkan tali asih sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan.

“Masyarakat hanya dapat menonton sumber daya alamnya di eksploitasi namun tak ada dampak positifnya terhadap masyarakat,” ucap Fian.

Demi keadilan dan penegakkan hukum, maka ia selaku bagian dari masyarakat Andowia, bersama dengan Forkam-HL Sultra, bakal menuntaskan masalah ini dengan terus mengawal kasus kejahatan lingkungan, serta ketidakpedulian PT BNN, hingga perusahaan tersebut hengkang dari Bumi Oheo.

“Dengan tegas kami sampaikan agar Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk segera mencabut rekomendasi lintas jalan yang telah dikeluarkan demi rakyat dan keadilan,” ketus Fian dengan nada tinggi.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *