[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kemelut tapal batas antara kecamatan andowia dan molawe menemui titik terang, setelah dilakukannya musyawarah antara kedua belah pihak, bersama kapolres konawe utara di ruang bupati kabupaten konawe utara, Senin (18/04/2022).
Terungkap dokumen lama yang lahir 11 tahun lalu tepatnya tanggal 25 Februari 2011 yakni Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Kecamatan Molawe dan Andowia, Kabupaten Konut. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Usman A. Ma, kala itu sebagai Camat Andowia, serta Sekretaris Camat (Sekcam) Molawe, Sahir.
Tak hanya itu, 16 orang saksi juga ikut bertandatangan dalam dokumen tersebut, antara lain Kapospol Molawe, Kasi Pemerintahan, Lurah Molawe, beberapa Kades, serta tokoh masyarakat seperti Andi Dolla, Alimuddin, Sahabudin, Burama, Jabar H dan lapiliha.
Surat tersebut melahirkan dua butir kesepakatan yakni :
1. Tapal batas Kecamatan Molawe dan Kecamatan Andowia ditunjuk/ditetapkan kali Watubangga, dengan catatan jembatan dan kali Watubangga masuk wilayah Andowia.
2. Di sebelah utara, berbatasan dengan kali Emea, dengan catatan kali Emea masuk wilayah Kecamatan Andowia.
Kesepakatan lama tersebut, diakui keberadaannya pada saat di lakukanya musyawarah di hadapan kapolres camat andowia serta camat molawe pada sabtu tertangal 16 april 2022. Namun saat itu belum bisa disuguhkan keberadaannya karena merupakan arsip lama yang harus dicari terlebih dahulu.
Dokumen bersejarah ini terkait tapal batas kedua wilayah diakui secara defakto kepada seluruh lapisan element masyarakat kecamatan andowia dan molawe. Untuk dihormati keberadaannya yang menjadi kesepakatan penting, mengikat dalam kebudayaan serta bentuk cerminan dari pada kearifan lokal yang hidup di dalam masyarat konawe utara yang lebih mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan kekeluargaan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kecamatan Andowia, Muhammad Rizky, kepada awak media ini mengungkapkan, pemicu panjangnya pembahasan tapal batas, berawal dari klaim perusahaan tambang bahwa tempat beraktivitasnya berada di kecamatan molawe dengan merujuk alamat eks PT KMS 27 yang dianggap cacat secara hukum keberadaannya.
“Padahal masyarakat Andowia mengetahui pasti, lokasi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam eks PT. KMS 27 merupakan wilayah administrasi Kecamatan Andowia, Desa Puusuli dan Desa Puuwonua,” ucapnya.
Rizky juga mengungkapkan jangan sampai karena demi kepentingan sepihak perusahaan pertambangan yang bergerak di wilayah IUP PT. Antam Eks PT. KMS 27, masyarakat kedua wilayah diadu domba dalam menghalalkan segalacara serta segala bentuk aktifitasnya dalam rangka untuk mengaburkan substasi .
Tidak hanya itu, Rizky mengungkapkan, bagian Pemerintahan Pemkab Konut juga telah memberikan peta delineasi tahun 2019 tentang tapal batas masing-masing wilayah kecamatan andowia dan molawe, dengan melihat peta tersebut bahwa batas wilayah tetap mengikuti sungai-sungai kecil antara kedua wilayah.
Dengan merujuk dokumen masa lalu serta peta delineasi dari pemerintahan maka jelaslah aktifitas pertambangan yang berada di dalam IUP PT. Antam eks PT. KMS 27 berada di wilayah administrasi kecamatan andowia.
Peta delineasi tahun 2019 ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan batas wilayah sementara antara kecamatan andowia dan molawe, sampai adanya peta terbaru atau pembaharuan delineasi.
Sehingga kedua dokumen penting ini diharapakan dapat mengakhiri konflik dan sengketa tapal batas antara kedua wilayah secara administrasi, agar ketentraman dan keselarasan antara kedua wilayah masyarakat tetap terbingkai dalam persaudaraan dan kebersamaan.
“Itulah isi kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan sejarah yang menjadi acuan pemerintah masa depan, dalam rangka menjawab tantangan perubahan zaman serta untuk menjadi perekat antara kedua wilayah,” tutup Rizky. (*Din/RP)