[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konkep, Rakyatpostonline.com |
Kepala Staf Korem 143/Halu Oleo
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Kokep) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat di Balai Desa pada jum’at (21/8/2020) bersama masyarakat, membahas pemindahan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang di nilai tidak prosedural.
Dalam pelaksanaan rapat, Ketua BPD Desa Wakadawu, Usman mengatakan, dirinya bersama anggota BPD tidak pernah mengetahui jalan usaha tani telah dipindahkan oleh kepala desa wakadawu, Abadi.
“Pemerintah Desa dan TPK, tidak pernah ada koordinasi kepada kami selaku BPD,” Ungkap, Usman.
Selain itu Usman menambahkan, bahwa sepengetahuannya pada rapat bulan September 2019 usulan pembangunan JUT itu adalah lanjutan bukan baru. Walaupun kenyataanya saat ini yang di laksanakan TPK adalah buka baru.
“Kalaupun terjadi jalan pembukaan baru dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani, maka saya selaku BPD tidak akan ikut bertanggung jawab. Saya tidak akan pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban,” tegasnya.
Selama tahun anggaran 2020 dirinya bersama dengan anggotanya tidak pernah mengetahui dokumen apapun mengenai anggaran Dana Desa Wakadawu, karena pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan arsip, APBDES, RPJM, RKPDES, maupun RAB kegiatan sehingga pihaknya terkendala dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
“Kami terkendala dalam pengawasan kerena tidak memegang dokumen. Karena selama tahun anggaran 2020 belum pernah ada rapat mengenai anggaran ataupun kegiatan yang akan dilaksanakan,” Tambahnya.
Salasatu masyarakat desa wakadawu, Haerudin mengatakan, bahwa permasalahan di Desa Wakadawu telah di sampaikan kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
“Kami tinggal menunggu hasil dari tim pemeriksa. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak bekerja dengan professional dalam proses pengadaan Barang dan Jasa di desa, sebagaimana yang di perintahkan dalam perka LKPP No. 12 Tahun 2019. Tidak ada tahapan dalam Perka LKPP No.12 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh TPK,” tegas, Haerudin.
Haerudin mengapresiasi tindakan inspektorat yang telah pro aktif menyikapi permasalahan tersebut, namun selain di inspektorat ia juga telah melaporkan ke kementrian dan Ombudsman RI mengenai kondisi Desa Wakadawu.
“Semoga pihak-pihak terkait dapat menyikapi dengan baik dan profesional dalam mengusut persoalan polemik pembangunan di desa kami,” Pungkasnya. (**)