Sultra Maining Watch Desak Polda Sultra Segera Tangkap Direktur PT. Rosini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Direktur Eksekutif (Direksi) Sultra Maining Watch (SMW) meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menuntaskan kasus Direktur PT. Rosini, Senin 24 Agustus 2020.

Diketahui, sudah 1 Tahun 2 Bulan Direktur PT. Rosini ditetapkan sebagai tersangka  pada tanggal 28 juni 2019, atas kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan jety serta melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin Lingkungan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Polda Sultra.

Baca Juga :  Kapolres Siagakan Personel 24 Jam di Lokasi Banjir Konawe Utara

Direktur Ekesekutif (Direksi) Muh. Iksan menuturkan, kasus PT. Rosini seakan hilang dimakan angin karena sampai saat ini belum ada kejelasannya sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polda Sultra.

“Kasus Direktur PT. Rosini yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 juli 2019 molor hingga sampai saat ini. Sangat aneh sekali, seolah hilang dimakan angin. Pasalnya sampai saat ini kejelasannya belum ditindak lanjuti padahal sudah ditetapkan oleh pihak Polda Sultra sebagai tersangka,” ungkap Iksan.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Irjen Pol Didik Agung: dari KPK ke Kapolda Sulawesi Tenggara

Iksan melanjutkan jangan sampai ada permainan mata antara pihak PT. Rosini dan Pihak Penegak Hukum.

“Saya hanya menegaskan jangan sampai ada permainan mata dengan penegak hukum terkait penanganan kasus Direktur PT. Rosini, karena ketika hal tersebut terjadi kami tidak akan diam,” Tegas, Iksan.

Baca Juga :  Irjen Pol Didik Agung Resmi Jabat Kapolda Sultra, Bawa Harapan Baru Penegakan Hukum

Selain itu, pihaknya menantang Kepada Kabareskrim Polda Sultra untuk tangkap dan penjarakan Direktur PT. Rosini.

“Maka dari itu saya menantang Kabareskrim Polda Sultra untuk tangkap dan Penjarakan Direktur PT. Rosini, demi penegakan supremasi hukum yang masih dijalakan sesuai dengan amanat undang-undang,” Pungkas, Iksan. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!