Gakkumdu Hentikan Dugaan Pelanggaran Bupati Konut

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita”]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com | Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan hasil pengolahan bukti dugaan pelanggaran pemilu oleh petahana. Sentra Gakkumdu Konut akhirnya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan bupati konut, H. Ruksamin tidak memenuhi unsur.

Kasus dugaan pelanggaran Bupati Konut, H. Ruksamin yang melakukan pertemuan dengan komunitas pemuda yang menamakan diri kopi juang di rumah jabatan bupati. Pemberhentian itu diputuskan oleh pleno Bawaslu Konut dengan mempertimbangkan hasil rapat pembahasan dua bersama unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan penyidik Polres Konut.

“Sentra Gakkumdu telah memproses atas temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi,”ujar Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konut, Abd Makmur, Kamis, (20/8/2020).

Sesuai peraturan bersama Bawaslu RI, Polri, dan Kejaksaan proses permintaan keterangan terlapor dan saksi dilakukan oleh Bawaslu Konut didampingi oleh penyidik dari Polres Konut dan Kejari Konawe.

Dari hasil klarifikasi selanjutnya diteruskan dalam rapat pembahasan dua, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, penyidik kejaksaan Kejari Konawe dan penyidik Polres Konut. Dugaan pelanggaran tersebut telah dituangkan melalui status temuan formulir A13 yang telah ditempelkan dipapan pengumuman Bawaslu Konawe Utara.

“Kesimpulan dalam rapat pembahasan dua bahwa Peristiwa terlapor Bupati Konut, H. Ruksamin yang bertemu dengan komunitas kopi juang dirumah jabatan Bupati tidak memenuhi ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Sehingga diputuskan dalam pleno untuk tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan,” Pungkas, Abd Makmur. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!