PPPML Desak Berbagai Pihak Menyikapi Ketimpangan Dana Desa Lasunapa

AKSI DAMAI | Dedy Bachtiar, Ketua Umum Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Lasunapa (PPPML) Saat melakukan aksi terkait penimpangan dana desa lasunapa. Jumat, (20/03/2020).. (Foto. Rian/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – sejak tahun 2014 Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di programkan oleh pemerintah RI, Ir. Joko Widodo, dan kemudian di realisasikan sejak tahun 2015, kurang lebih 5 tahun pemerintah pusat menggolontarkan melalui dana APBN, yang di peruntukan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan metode yang sesuai dengan juknis perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaaan DD/ADD.

Dalam proses perjalanan pengelolaan DD/ADD tersebut, banyak terdapat hal berupa ketimpangan hukum, dan administrasi seperti yang terjadi di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Sesuai dengan amanat yang di sampaikan oleh Presiden RI. Bahwasanya masyarakat harus turut andil dalam hal pengawasan pengolahan DD/ADD.

“Maka dari itu, kami yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Lasunapa (PPPML) untuk melakukan Aksi Damai, menyikapi ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di Desa Lasunapa,” Cetus, Dedy Bachtiar, Ketua Umum Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Lasunapa (PPPML). Jumat, (20/03/2020).

Adapun ketimpangan-ketimpangan tersebut yang telah di suarakan, Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Lasunapa adalah.
1. Dugaan temuan BPKP RI Perwakilan provinsi sulawesi tenggara sejumlah RP 103.000.000,00 yang merupakan sisa Anggaran Dana Desa tahun 2017,2018,2019 yang tidak di ketahui.
2. Dugaan pengambilan oleh Ketua BPD Desa Lasunapa dari kas desa sejumlah RP 20.000.000,00 dengan status pinjaman.
3. Dugaan sisa pengolahan DD 2018 sejumlah RP 31.097.900,00 yang di peruntukan biaya pajak yang sampai hari ini belum terbayarkan.
4. Dugaan pengambilan mantan Kades Lasunapa sejumlah RP 60.013.000,00 ke kas desa yang tak diketahui kemana.
5. Dugaan temuan BPKP sejumlah 100.000.000,00 yang masuk ke rekening pribadi plt. Desa lasunapa.
6. Dugaan mark Up pembagunan drainase, Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan bak penampungan air bersih. Pemecatan perangkat desa lasunapa yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
7. Pemecatan perangkat desa lasunapa yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
8. Dugaan mark Up harga bahan bangunan program bantuan bedah rumah yang di duga di ambil alih oleh pemerintah Desa Lasunapa dalam pengelolaanya. Dan terkait gaji tukang yang belum terselesaikan sampai hari ini.
9. Dugaan adanya pemotongan biaya dari bantuan pemerintah Desa Lasunapa oleh oknum pemerintah desa lasunapa itu sendiri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Dugaan adanya permainan volume timbangan (KG) atas bantuan beras kepada masyarakat.

Berdasarkan ketimbangan – ketimpangan tersebut maka dengan ini kami yang tergabung dalam oraganisasi PPPML akan mengajukan beberapa tuntutan kepada DPRD Sultra, KEJATI Sultra, Ombudsman dan BPKP.

“Kami mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi 1 yang membidangi pemerintahan, untuk memanggil oknum-oknum yang kami duga menyalahgunakan DD/ADD, serta istansi-istansi yang berwenang menyikapi persoalan penyalahgunaan DD/ADD, dalam hal ini BPMD Kab. Muna, Inspektorat Kab. Muna untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat,” ucap, Dedy Bachtiar, Ketua Umum PPPML saat ditemui dipertigaan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Pihaknya mendesak KEJATI Sultra, untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang kami duga hari ini melakukan pelanggaran hukum guna untuk melakukan pemeriksaaan.

“Kami akan Mendesak Ombudsman Ri, Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera memeriksa terkait dengan pelanggaran prosedur pemecatan perangkat desa, (cacat administrasi instansi) di Desa Lasunapa Kec. Duruka Kab. Muna.

Selain itu, Dedy Bachtiar, Mendesak BPKP RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan terkait hasil audit 15 januari 2020 di desa lasunapa kec. Duruka kab. Muna. (A).

Laporan: Rian
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *