Program Unggulan Usulan Masyarakat Kecamatan Tinondo Dicoret?

Ilustrasi Petani Kopi.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.com – Program Pemerintah pusat melalui anggaran APBN Dana Desa (DD) yang secara rutin di kucurkan ke desa setiap tahunnya, kemudian di gunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di laksanakan oleh Pemerintah desa berdasarkan usulan masyarakat melalui musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes), musyawarah rencana pembangunan (musrembang), kemudian hasil usulan tersebut di masukkan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan kemudian masuk ke APBdes.

Seperti halnya di Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Program unggulan yang telah di usung melalui tahapan. Merupakan tanaman perkebunan dan hortikultura, antara lain bibit durian, manggis, pala, cengkeh dan kopi, malah di hilangkan saat di asistensi di tingkat Kabupaten.

Pasalnya, Masyarakat Kecamatan Tinondo mayoritas 99% petani kebun, jadi jika anggaran dana desa semua di anggarkan melalui fisik lalu apa potensi perekonomian masyarakat Tinondo?, bukankah rencana program pemerintah pusat kalau dana desa di peruntukkan pemberdayaan 70% dan fisik 30%, tapi kenapa malah di hilangkan pemberdayaannya.

Sumber informasi yang di himpun media ini dari masyarakat, bahwa program unggulan usulan masyarakat di coret karena permintaan dari para pendamping desa dengan berbagai alasan, hal tersebut besar dugaan karena ada kepentingan tertentu.

Ditempat terpisah, informasi yang berkembang di ketahui bahwa pendamping desa yang bukan tugasnya, diduga sebagai pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada semua kegiatan fisik yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2019. Mengakibatkan hampir semua desa di kecamatan Tinondo melakukan pengembalian.

Sumber menambahkan, bahwa tahun 2020 ini yang akan membuat RAB adalah pendamping desa lagi, dan kuat dugaan ada pembayaran 2% dari anggaran.
Pertanyaannya apakah hal ini ada hubungannya dengan pencoretan program unnggulan yang telah di usulkan oleh masyarakat?.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hanaruddin, mengatakan kepada awak media, bahwa program pemberdayaan masyarakat melalui bibit perkebunan dan hortikultura adalah termasuk prioritas ketiga pada usulan masyarakat, program itu ada,” Jelas Hanaruddin.

  • Berdasarkan Rujukan aturan dari Kode etik pendamping desa:

1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan masyarakat.

2. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
a) Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan desa dalam proses perencanaan.
b) Sebagai hadiah, kompensasi, komisi tanda terimah kasih, atau apapun namanya dalam kaitan dengan profesi sebagai pendamping desa. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *