Tag: Korupsi

  • Desanya Dituding Korupsi, Ketua BPD Paka Indah Sesalkan Berita Sepihak dan Fitnah

    Desanya Dituding Korupsi, Ketua BPD Paka Indah Sesalkan Berita Sepihak dan Fitnah

    Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sudirman, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang dipublikasi oleh salah satu media dan diklaim berdasarkan informasi dari Lembaga Cia-Korupsi.

    Menurutnya, berita tersebut tidak mengedepankan prinsip jurnalistik, khususnya prinsip cover both sides yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi secara berimbang.

    “Kami sangat menyayangkan sikap oknum media dan LSM tersebut. Oknum itu menyampaikan informasi yang tidak utuh dan tidak pernah melakukan klarifikasi kepada kami di pemerintahan,” tegas Sudirman, Minggu (27/07/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa dalam berita yang dipublikasi media Reaksipublik.com tidak profesional. Sudirman menilai bahwa selama ini BPD tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

    Padahal, menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan lembaga BPD tanpa bukti yang sah dan proses konfirmasi.

    “Kami bekerja sesuai regulasi. Jika memang ada persoalan di Desa Paka Indah, silakan disampaikan melalui prosedur resmi. Jangan asal tuduh melalui media yang tidak objektif,” ujarnya.

    Sudirman menegaskan bahwa BPD Paka Indah senantiasa menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta UU Desa.

    Pihaknya juga aktif dalam setiap pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pengawasan APBDes, hingga penguatan aspirasi masyarakat.

    Sudirman berharap agar media dan organisasi masyarakat sipil lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.

    Ia menekankan pentingnya verifikasi data, hak jawab, dan penulisan berita yang proporsional dan berimbang.

    “Media itu alat kontrol, bukan alat Intimidasi dan semaunya memberitakan indikasi korupsi yang tidak berdasar. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menjadi alat adu domba,” tambahnya.

    Jika dalam pemberitaan terdapat unsur fitnah atau pencemaran nama baik, pihak BPD dan Kepala Desa tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atau menyampaikan laporan kepada Dewan Pers dan pihak berwajib. (**)


    Laporan : Muh. Sahrul

  • Pemuda Kabaena Desak Kajati Sultra Periksa Bupati Bombana

    Pemuda Kabaena Desak Kajati Sultra Periksa Bupati Bombana

    Kendari, Rakyatpostonline.com – Pemuda Kabaena, Kabupaten Bombana, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera periksa Bupati Bombana, H. Tafdil, diduga Terindikasi Tindak Pidana Korupsi.

    Kordinator lapangan, Rian Samrin dalam orasinya menyampaikan kepada kejaksaan tinggi sultra agar memeriksa bupati bombana terindikasi Korupsi pada sejumlah proyek pembangunan. Selasa, (29/03/2022).

    “Kami mendesak kepada kejati sultra untuk segera memeriksa bupati bombana terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) VIP Bombana yang sampai hari ini tak pernah selesai,” Ungkapnya.

    Selain itu, Rian juga mendesak kejaksaan tinggi sultra untuk mengusut dugaan korupsi bupati bombana pada pembangunan asrama mahasiswa yang sudah empat tahun belum pernah rampung hingga saat ini.

    Mereka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, SH., MH, menunjukan integritasnya dengan segera turun ke Kabupaten Bombana dan memeriksa Bupati Kabupaten Bombana.

    Pemuda Kabaena meminta Kajati Sultra tidak tebang pilih dalam memproses hukum dan segera proses penggunaan pengadaan Bibit kopi di kabupaten bombana tahun anggaran 2022 yang dianggarkan sebesar Rp9,9 Miliar.

    “Dengan anggaran yang begitu banyak mencakup hingga Rp9,9 Miliar bersumber dari APBD 2022, ternyata pemkab Bombana masih tetap meminta setiap kecamatan melalui pungutan liar,” tutup Rian Samrin. (**)


     

  • Polda Sultra Proses Dugaan Korupsi Kades Laonti

    Polda Sultra Proses Dugaan Korupsi Kades Laonti

    [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

    Kendari, Rakyatpostonline.com – Warga Desa laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada tanggal 7 Februari 2021, telah melaporkan Kadesnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

    Dugaan korupsi ini ditandai dengan pemotongan gaji honor aparat desa, hingga kerugian lainnya dengan angka kisaran mencapai ratusan juta rupiah.

    Perwakilan warga Desa Laonti, Moh Amin kepada awak media mengungkapkan, pihaknya terus mendesak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.

    Olehnya, Amin menyambangi Polda Sultra pada Jumat (4/3/2022). Hasilnya, ia mengaku memperoleh informasi, laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Laonti, sejauh ini masih dalam tahap proses kepolisian.

    Hal tersebut dibenarkan Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit III/Tipidkor Unit I yang dikonfirmasi awak media.

    Diketahui, poin yang dilaporkan warga ke Polda Sultra, pertama pengadaan pupuk sebanyak 474 paket tahun anggaran 2019, diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

    Kedua, Program RTLH sebanyak 17 Unit tahun 2020 yang realisasi hanya 10 unit, belum lagi untuk bahan kayu tidak diadakan.

    Ketiga, pengadaan mesin katinting sebanyak 25 unit dengan nilai anggaran Rp125.000.000, tahun 2020, namun yang disalurkan hanya 10 unit.

    Keempat, pekerjaan lanjutan Pembangunan Bronjong sepanjang 10 meter dengan alokasi dana sebesar Rp33.133.000 tahun anggaran 2021 tidak dilaksanakan.

    Kelima, pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan alokasi sebesar Rp 200.000.000, tahun 2021 tidak dilaksanakan.

    Keenam, kegiatan pembersihan jalan dan lokasi pariwisata menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PDKD), anggaran Rp100.000.00, tidak dilaksanakan.

    Selain enam poin tersebut, dikabarkan ada sejumlah persoalan lainnya juga diadukan warga ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Februari 2022 lalu.

    Moh Amin juga membeberkan jika dalam perjalanan kepemimpinan Kades Laonti, sejak awal sudah tidak berjalan mulus. Pada tahun 2016 lalu, Kades pernah tersandung dengan persoalan dugaan korupsi pemotongan honoree pegawai Posyandu.

    Sehingga Kades Laonti sempat dipolisikan. Namun karena beberapa pihak yang dirugikan saat itu memaafkan, sehingga Kades kembali bertugas. (**)


     

  • Kejari Konsel Tegaskan Tindak Lanjuti Semua Laporan Puldata dan Pulbaket

    Kejari Konsel Tegaskan Tindak Lanjuti Semua Laporan Puldata dan Pulbaket

    [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

    Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) dan Aktifitas dugaan pertambangan ilegal di wilayah hukum administrasi konawe selatan.

    Hal ini disampaikan oleh pihak Kejari melalui Plh Kasi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, SH saat diwawancari wartawan Rakyat Post di ruang kerjanya, Rabu (23/02/2021).

    “Untuk tahun 2022 ada beberapa laporan yang masuk terkait dana desa, dan ini akan kita tindak lanjuti dengan pendalaman. Tentunya kami melaksanakan tugas sesuai aturan, dan telah menerima beberapa laporan pengaduan dari LSM serta masyarakat pada tahun 2022,” Ungkap Panter Rivay Sinambela, S.H.

    Kepala Seksi PB3R ini juga menyampaikan bahwa dalam proses tindak lanjut laporan tentu ada beberapa hal yang harus didalami dalam laporan, mulai proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) perkara dugaan korupsi.

    “Kita akan olah data, dan akan didalami dalam beberapa aspek, diantaranya indikasi kerugian negara, tindakan pelanggaran dan tentunya kualitas dari perkara yang terlapor, baik laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” jelasnya.

    Panter Rivay Sinambela, juga memaparkan bahwa untuk adanya indikasi pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan dengan beberapa cara dan kanal, apakah lewat kanal online ataukah melaporkan secara langsung, tentunya dengan fakta dan data.

    “Dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2022 bagi setiap perkara yang sudah incrah, berupa kasus Narkotika dan beberapa kasus lainnya,” Paparnya.

    Ditanya soal nama-nama desa yang dilaporkan, Kasie Intel menyampaikan bahwa itu belum bisa dibuka ke publik, karena masih pendalaman dan beberapa laporan yang sementara pengumpulan data.

    “Semua laporan ataupun informasi akan kita dalami, jika memang terdapat indikasi penyelewengan, maka akan kita tindak lanjut. Kejaksaan juga akan meminta keterangan kepada beberapa pihak yang memang dibutuhkan keterangannya,” Jelasnya.

    Ia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan indikasi dugaan korupsi, pihaknya akan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

    “Kita lihat beberapa hari ke depan ini, kalau ada indikasi maka akan kita naikkan ketahap selanjutnya, atau ke tahap penyelidikan,” pungkasnya. (**)


     

  • Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Mandek di Kejari Kolaka

    Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Mandek di Kejari Kolaka

    [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

    Kolaka, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Kolaka, kini bakal mengadukan dugaan korupsi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kolaka, Tahun Anggaran 2020 di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

    Upaya tersebut, guna untuk menindaklanjuti laporan yang diduga mandek di kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka dalam menangani perkara yang dinilai lambat dan kurang koperatif dalam menangani kasus tersebut.

    Al-Haq Anaba, Ketua Umum DPD Pemuda Lira Kolaka saat ditemui di kediamanya membeberkan bahwa Besar dugaan kasus tersebut mangkal karena diduga melibatkan orang nomor 3 di Kolaka maupun Kadis sehingga lambat dalam menangani perkara tersebut.

    “Jangan biarkan kami berpikiran negatif bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum di kabupaten kolaka, meskipun kemudian dalam LHP kami mencatut nama Sekda Kolaka, Kepala Dinas BPBD Kolaka, dan Bendahara sekretariat gugus tugas Covid 19 kabupaten Kolaka, hal tersebut tidak ada alasan untuk menangani perkara tersebut untuk di selidiki lebih serius,” terangnya, Rabu, (16/02/2022).

    Sehingga Atas Dasar Tersebut, Karena Mosi tidak percaya kepada Kejari Kolaka, pihaknya secara kelembagaan bakal melanjutkan aduan tersebut di Ditreskrimsus Polda Sultra perihal dugaan tindak pidana korupsi.

    “Kami secara kelembagaan akan mengadukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra bahkan Kejati Sultra, Supaya Pemerintah tidak mempermainkan anggaran yang di peruntukan untuk masyarakat dan hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Bebernya.

    Sebelumnya, Pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi dan mengadukan di kantor Kejari Kolaka pada hari Jumat, 3 Desember 2021 dan berdasarkan hasil investigasi dari Pemuda Lira Kolaka di duga terdapat selisih Anggaran kurang lebih 17 Miliar Rupiah negara mengalami kerugian.

    Sampai berita ini tayang, awak media sudah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada pihak Kejari Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. (**)


     

  • MILPEM Sultra Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos BNPT Kota Kendari

    MILPEM Sultra Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos BNPT Kota Kendari

    [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

    Kendari, Rakyat Post Online – Organisasi Kepemudaan Milenial Pembaharuan (MilPem) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti terkait dugaan indikasi korupsi pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Ketua Umum Milenial Pembaharuan Sultra, Julianto Jaya Perdana mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, diduga terjadi Indikasi penyunatan Dana Bansos BNPT Anggaran Tahun 2020-2021 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kendari.

    “Berawal dari keluhan keluarga penerima manfaat, ada indikasi atau temuan yang kami dapatkan di lapangan, penyaluran BNPT terhadap KPM terjadi selisih dengan data dari Dinsos, dan hal tersebut perlu di telusuri oleh pihak pihak berwajib dalam menuntaskan praktik KKN di Kota Kendari,” tuturnya saat di temui di Plaza Atrium Jakarta, Sabtu (18/6/2021).

    Selain itu, ia memaparkan bahwa pihaknya meminta agar KPK RI serius dalam menangani dugaan kasus indikasi korupsi BNPT, dan meminta semua unsur yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut untuk diperiksa.

    “Kredibilitas KPK hari ini diuji dalam upaya memangkas praktik KKN di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, dan kami meminta agar pihak-pihak yang turut terlibat di dalam dugaan korupsi Bansos BNPT untuk di selidik hingga ke akar-akarnya,” bebernya.

    Selain itu, Jul yang merupakan mahasiswa hukum itu berharap agar KPK RI Menyidak seluruh perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di Sulawesi tenggara yang berindikasi merugikan negara.

    “Terlepas dari dugaan korupsi, Kami juga mendesak KPK RI untuk lebih produktif menyidak perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak tertib administrasi, dalam hal ini praktik Ilegal Minning yang berpotensi merugikan negara yakni yang di antaranya tidak taat pajak dan menggarap kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” Pungkasnya. (*Tim)


     

  • Status Hukum Kadis Perhubungan Sultra Ngambang, Oknum Jaksa Bermain Proyek?

    Status Hukum Kadis Perhubungan Sultra Ngambang, Oknum Jaksa Bermain Proyek?

    [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
    Kendari, Rakyatpostonline.com – Kasus dugaan korupsi membelit Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tahun 2017, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

    Kasus ini kembali mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Kemandirian Nasional Sulawesi Tenggara, Sahrul mengatakan, kasus ini sudah cukup lama bergulir di Kejati Sultra. Jika tahun ini Kejati belum menetapkan Hado Hasina sebagai tersangka maka patut diduga Jaksa yang menangani kasus ini turut bermain proyek di perhubungan.

    “Saya melihat Jaksa terus melindungi Hado Hasina walaupun syarat untuk jadi tersangka sudah memenuhi,” Ungkap Sahrul, Kamis, (3/12/2020).

    Pihaknya menegaskan, Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 1,1 Miliar dari temuan inspektorat Sultra, mejadi salah satu bukti bahwa Hado Hasina telah melakukan upaya penggelapan uang negara.

    Selain pekerjaan study kelayakan lalu lintas di Wakatobi, Sahrul juga menduga seluruh pekerjaan yang ada di dinas perhubungan sultra turut bermasalah. Alasannya kata dia, proyek study manajemen rekayasa lalu lintas Wakatobi hasil kajian ahli dari LPPM UHO asli tapi palsu (Aspal) yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

    “Jadi, kami menduga seluruh proyek di perhubungan Sultra bermasalah karena proyek-proyek tersebut lahir dari rahim yang salah. Kejati harus mengusut semua itu, dan saya ingatkan kepada Jaksa yang menangani kasus ini untuk tidak main-main termasuk melindungi Hado,” tegas Sahrul.

    Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar berjanji kasus dugaan korupsi Hado Hasina akan tuntas pada akhir tahun ini. Dia mengatakan, saat ini kasusnya masih dikaji dan status hukumnya masih berproses.

    “Sekitar bulan Desember kasusnya akan tuntas. Saya kasih target sampai bulan Desember. Artinya tuntas itu sudah ada kesimpulan,” jelas Saiful Bahri Siregar.

    Janji Jaksa Saiful tersebut akan terus dikawal oleh publik sampai status hukum Hado Hasina resmi keluar dari Kejati. Sahrul menyatakan siap mengkonsolidasi semua pihak untuk mengawal Kejati dalam menentukan status Hado.

    “Secara objektif, Hado Hasina sudah layak jadi tersangka. Kendati begitu, semua proses penyelidikan dan penyidikan tentu menjadi kewenangan Jaksa, sebelum Hado benar-benar di tetapkan jadi tersangka,” Paparnya.

    Kami percaya dengan Kejati Sultra, Lanjut Sahrul, dalam rangka komitmen pemberantasan korupsi. Dan jika Desember ini sesuai dengan janji Jaksa Saiful, Hado belum juga tersangka maka ini menjadi tanda tanya besar.

    “Kami tidak ingin Jaksa tersandera dan dikerangkeng dengan perlakuan khusus Hado Hasina,” pungkas mantan aktivis Makassar ini. (**)


     

error: Hubungi Admin!