Famhi Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Rp 9 Triliun Tambang Nikel Kabaena

Fahmi membeberkan dan melaporkan dugaan Skandal Korupsi Pertambangan diduga milik sang Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, berdasarkan berkas Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), 14 juta metrik ton ore nikel sudah dikeluarkan dari perut bumi Kabaena, menimbulkan kerugian Negara hingga Rp 9 triliun ke KPK RI, Jum'at (15/08/2025).

Kendari, Rakyatpostonline.com – Dibalik aroma asin laut dan dentuman tambang nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) mengibarkan alarm keras.

Fahmi beber skandal korupsi besar di tubuh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang yang disebut-sebut dikuasai keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Jejak kepemilikan perusahaan itu, terang Famhi, bisa ditelusuri ke PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, pemegang 99 persen saham TMS. Perusahaan induk ini, menurut mereka, dikendalikan oleh AN, anak sang gubernur.

Sementara 1 persen sisanya dipegang ANH, istri gubernur, yang di kalangan pebisnis lokal dikenal dengan julukan “Ratu Nikel Sultra.”

Kasus ini tak berdiri di ruang kosong. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menyatakan TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.

Baca Juga :  Misi "Hitam" Kepemimpinan ASR-Hugua, Sarat Potensi Langgar Konstitusi

Tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), perusahaan diduga tetap mengeruk hasil bumi secara masif.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahkan lebih gamblang, 14 juta metrik ton ore nikel sudah dikeluarkan dari perut bumi Kabaena, menimbulkan kerugian Negara hingga Rp 9 triliun.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut terancam, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” tegas Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., Jumat (15/8/2025).

Pulau Kecil, Undang-Undang Dilanggar

Pulau Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Larangan ini diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :  FAMHI Kritik 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua: Dinilai Penuh Pencitraan dan Minim Realisasi

Namun, di lapangan, aturan itu seolah tak berarti. Lubang-lubang tambang terus menganga, jalur truk tambang merobek bentang alam, dan debu nikel menyesaki udara yang dihirup warga.

“Ini bukan hanya persoalan izin, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum nasional,” ujar Midul.

Kekayaan Sang Gubernur Sulawesi Tenggara Dipertanyakan

Selain kerusakan lingkungan, Famhi menyoroti kekayaan pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat pencalonannya di Pilgub Sultra 2024, sang gubernur tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar.

“Angka ini janggal untuk seorang purnawirawan TNI. KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini,” tegas Midul.

Hari itu juga, Famhi resmi melaporkan dugaan kasus ini ke KPK RI. Mereka mendesak lembaga antirasuah bersama Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa gubernur, istri, anak, serta pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Kejati Sultra Masih ‘Ngumpet’ Soal Kasus Bupati Koltim, FAMHI: Ini Bukan Sinetron

Bagi Famhi, skandal Kabaena adalah ujian nyata keberanian penegak hukum. Bukan hanya soal miliaran dolar yang raib, melainkan juga masa depan pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan tak tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Midul. (**)


Laporan : Muh. Sahrul 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!