Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Koperasi Konsumen Wanita Cahaya Bunda SP Puuhialu, yang beroperasi di SP. Puuhialu dan melayani dua desa yakni Desa Sambandete dan Trans Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kini telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Koperasi ini telah terdaftar dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 7409060170001 dan dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha.
Kepala Desa Sambandete, Idrus, S.Ip., mengungkapkan bahwa inisiatif menghadirkan koperasi ini untuk dua desa bertujuan menghidupkan ekonomi masyarakat.
Ia menyebut bahwa koperasi ini mewakili Kabupaten Konawe Utara dan berhasil meraih pengakuan sebagai salah satu koperasi terbaik dalam pengelolaan, sebagaimana dibuktikan dengan perolehan sertifikat dari kementerian.
“Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan pembentukan koperasi sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam sektor pertanian dan perkebunan,” kata Idrus, Kamis (08/05/2025).
Legalitas koperasi ini diperkuat dengan Nomor Badan Hukum AHU-0040506.AH.01.29.Tahun 2022 yang diterbitkan pada 26 September 2022. Sertifikat resmi yang ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada 14 November 2023.
“Menyatakan bahwa koperasi ini merupakan koperasi primer tingkat kabupaten/kota dengan jenis koperasi konsumen, termasuk dalam kelompok koperasi pertanian,” Jelasnya.
Sektor usaha yang dijalankan koperasi ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya. Sertifikat yang berlaku hingga 9 November 2025 ini menjadi bukti nyata pengakuan pemerintah terhadap eksistensi dan kinerja koperasi tersebut.
“Diharapkan keberadaan Koperasi Wanita Cahaya Bunda SP Puuhialu dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal serta contoh keberhasilan pengelolaan koperasi berbasis desa di Konawe Utara,” Pungkas Idrus. (**)
Laporan : Muh. Sahrul