Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Libatkan Lintas Sektor dan Masyarakat di Andowia

Sekertaris Satpol-PP Hahan Rano Yusuf, Membuka keggiata di Aula kantor Kecamatan Andowia Kamis (18/06/2026)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Andowia, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat, sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Konawe Utara.

Sekretaris Satpol PP Konawe Utara, Hahan Rano Yusuf, S.E, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemerintah desa, kelurahan, dan seluruh peserta dapat memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, sejumlah instansi memberikan pemaparan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konut, hadir Kepala Bidang Pendapatan sebagai narasumber yang menjelaskan terkait kebijakan dan mekanisme penerapan pajak daerah serta retribusi daerah.

Selain itu, Camat Andowia menyampaikan peran pemerintah kecamatan dalam mendukung pelaksanaan perda di wilayahnya, sementara unsur TNI melalui Danramil setempat memberikan dukungan terkait sinergitas lintas sektor dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Konawe Utara akan memaparkan aspek penegakan Peraturan Daerah, termasuk langkah-langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan Satpol PP Kabupaten Konawe Utara, setiap desa dan kelurahan diminta menugaskan kepala desa atau lurah, unsur BPD, serta tiga orang aparatur desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pemahaman aparatur pemerintahan hingga tingkat desa terhadap pajak dan retribusi daerah semakin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pembangunan di Kabupaten Konut.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *