Kendari, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah dan penguatan pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., M.H., usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Kamis (7/5/2026).
Dalam rakor itu, isu pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian utama. Bupati Ikbar menilai, aset pemerintah daerah harus dikelola secara maksimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi kewenangan kami. Dengan dukungan anggaran yang ada, aset-aset daerah harus dioptimalkan pemanfaatannya sehingga bisa memberi manfaat besar bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ikbar.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum tersertifikasi. Sejak awal masa kepemimpinannya, pihaknya terus melakukan pembenahan dan pendataan ulang terhadap aset-aset yang dinilai belum tertata secara maksimal.
“Masih ada sekitar 47 persen aset daerah yang belum tersertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kami tuntaskan, baik aset jalan maupun aset pemerintah lainnya,” katanya.
Menurut Ikbar, penataan aset tidak hanya penting untuk kepastian hukum kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta akuntabel.
Selain membahas persoalan aset, rakor tersebut juga menyoroti upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Bupati Ikbar menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian kami karena ASN adalah motor utama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat ini menjadi salah satu daerah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi di Sulawesi Tenggara. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus berdampak positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
“Ketika kesejahteraan ASN terpenuhi, maka pelayanan publik juga akan semakin baik,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikbar turut didampingi Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe Utara.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pelayanan publik dan pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Kalau bicara pelayanan publik bidang pertanahan, ada tiga fokus utama, yakni pelayanan publik itu sendiri, penyelesaian aset bermasalah, dan bagaimana pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Edi.
Ia menilai, persoalan aset di wilayah Sulawesi Tenggara masih menjadi tantangan serius karena masih banyak aset pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum terselesaikan status hukumnya.
“Aset bermasalah yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra masih cukup banyak. Namun, satu per satu mulai kita urai agar segera terselesaikan,” katanya.
Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Penurunan transfer dari pusat harus menjadi momentum bagi kepala daerah untuk lebih kreatif menghasilkan pendapatan sekaligus mengamankan aset daerah,” tegasnya.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa masih ada sejumlah daerah yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), baik karena keterbatasan kemampuan daerah maupun belum menjadi prioritas pembangunan.
Selain itu, persoalan aset lama milik pemerintah provinsi disebut masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Masalah pendapatan juga menjadi perhatian, karena masih ada potensi daerah yang sebenarnya bisa menghasilkan lebih besar namun belum dimaksimalkan,” pungkas Edi.
Laporan : Syaifuddin
