Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat pengawasan sektor transportasi perusahaan guna mendukung keselamatan lalu lintas sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (monev) terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor perhubungan yang dilaksanakan selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026, di Kecamatan Landawe, Langgikima, dan Lasolo Kepulauan (Lanskep).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Rahmatullah, SH, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 000.1.2.3/023/023/2026.
Dalam pelaksanaannya, Kadishub didampingi Sekretaris Dishub Sarman Sinumo, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang Lalu Lintas Awan Priadi, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Angkutan Syamsul Alam Mekuo, SP., Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ir. Achlan, ST., ASEAN Eng., Kasi Rekayasa Lalu Lintas Muh. Saliamin, SE., serta Kasi Keselamatan Miron, S.Sos.
Rahmatullah menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penguatan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara, khususnya di sektor pertambangan dan transportasi.
“Melalui surat pemberitahuan yang telah kami sampaikan, pihak perusahaan diminta menerima kunjungan tim Dishub di masing-masing site untuk melakukan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor perhubungan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh aktivitas transportasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas angkutan jalan, terminal khusus, analisis dampak lalu lintas, hingga penggunaan kendaraan operasional perusahaan.
Rahmatullah menilai pengawasan sektor transportasi perusahaan menjadi hal penting mengingat Konawe Utara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang cukup tinggi di Sulawesi Tenggara.
“Mobilitas kendaraan operasional perusahaan yang terus meningkat tentu berdampak langsung terhadap kondisi jalan, keselamatan lalu lintas, serta aktivitas masyarakat. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara maksimal,” terangnya.
Selain melakukan evaluasi teknis dan administrasi, tim Dishub juga berdialog langsung dengan pihak perusahaan guna membahas berbagai persoalan di lapangan, termasuk keselamatan jalan dan tata kelola transportasi operasional.
Ia menegaskan, kegiatan monev juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi PAD sesuai Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
“Kami berharap melalui monitoring dan evaluasi ini tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan di Konawe Utara,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Perbup Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Selain itu, kegiatan juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai dasar pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi antara lain PT Konutara Sejati, PT Konawe Nikel Nusantara, PT Elit Kharisma Utama, PT Stargate Pasific Resources, PT Indrabakti Mustika, PT Adhi Kartiko Pratama, PT Karyatama Konawe Utara, PT Makmur Lestari Primatama, PT Pernick Sultra, PT Roshini Indonesia, PT Apollo Nikel Indonesia, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Karya Alam Abadi, dan PT Paramhita Persada Tama.
Laporan : Syaifuddin
