Ikbar Tegaskan Komitmen Benahi Aset Daerah, Tindaklanjuti Arahan KPK dan ATR/BPN

Kendari, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., M.H., menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah dan penguatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Kamis (7/5/2026).

Dalam rakor tersebut, isu pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan tata kelola pemerintahan, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Ikbar menyebut pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan penting pemerintah yang harus dilakukan secara profesional dan terukur agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi kewenangan kami. Dengan dukungan anggaran yang ada, aset-aset daerah harus mampu dioptimalkan sehingga benar-benar memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ikbar.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum tersertifikasi secara menyeluruh. Karena itu, sejak awal masa kepemimpinannya, pihaknya terus melakukan pembenahan dan penataan data aset daerah.

“Kurang lebih masih ada sekitar 47 persen aset yang belum tersertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami tuntaskan, baik aset jalan maupun aset pemerintah lainnya,” katanya.

Menurut Ikbar, penyelamatan dan penataan aset daerah sangat penting dilakukan guna memperkuat legalitas kepemilikan aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Ia berharap proses penataan aset dapat segera diselesaikan pada masa kepemimpinannya agar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan PAD Konawe Utara.

Selain persoalan aset, rakor tersebut juga membahas penguatan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati Ikbar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian kami karena ASN adalah motor utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat ini menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Ketika kesejahteraan ASN terpenuhi, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin maksimal,” tambahnya.

Dalam kegiatan itu, Bupati Ikbar turut didampingi Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe Utara.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, terdapat tiga fokus utama dalam pembahasan pelayanan publik bidang pertanahan, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelesaian aset bermasalah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kalau bicara pelayanan publik bidang pertanahan, ada tiga hal penting, yaitu pelayanan publik itu sendiri, penyelesaian aset bermasalah, dan bagaimana pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Edi.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara masih cukup kompleks dan menjadi perhatian serius KPK. Banyak aset milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang hingga kini belum terselesaikan status administrasi maupun pengelolaannya.

“Aset bermasalah yang dimiliki pemerintah daerah di Sultra masih cukup banyak dan belum selesai sampai hari ini. Namun alhamdulillah, satu per satu mulai kita urai agar dapat segera diselesaikan,” katanya.

KPK juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Penurunan transfer pusat harus menjadi peluang bagi kepala daerah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan sekaligus mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Selain itu, Edi menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Kami dari KPK, khususnya Korsup, menekankan kepada seluruh kepala daerah agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa setiap daerah memiliki tantangan berbeda, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan aset. Bahkan, beberapa daerah di Sultra disebut masih belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) karena keterbatasan kemampuan daerah atau belum menjadi kebutuhan prioritas.

“Persoalan aset terbesar saat ini masih banyak berada di tingkat pemerintah provinsi, terutama aset-aset lama yang belum terselesaikan,” pungkasnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *