Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sudirman, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang dipublikasi oleh salah satu media dan diklaim berdasarkan informasi dari Lembaga Cia-Korupsi.
Menurutnya, berita tersebut tidak mengedepankan prinsip jurnalistik, khususnya prinsip cover both sides yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi secara berimbang.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum media dan LSM tersebut. Oknum itu menyampaikan informasi yang tidak utuh dan tidak pernah melakukan klarifikasi kepada kami di pemerintahan,” tegas Sudirman, Minggu (27/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dalam berita yang dipublikasi media Reaksipublik.com tidak profesional. Sudirman menilai bahwa selama ini BPD tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
Padahal, menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan lembaga BPD tanpa bukti yang sah dan proses konfirmasi.
“Kami bekerja sesuai regulasi. Jika memang ada persoalan di Desa Paka Indah, silakan disampaikan melalui prosedur resmi. Jangan asal tuduh melalui media yang tidak objektif,” ujarnya.
Sudirman menegaskan bahwa BPD Paka Indah senantiasa menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta UU Desa.
Pihaknya juga aktif dalam setiap pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pengawasan APBDes, hingga penguatan aspirasi masyarakat.
Sudirman berharap agar media dan organisasi masyarakat sipil lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data, hak jawab, dan penulisan berita yang proporsional dan berimbang.
“Media itu alat kontrol, bukan alat Intimidasi dan semaunya memberitakan indikasi korupsi yang tidak berdasar. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menjadi alat adu domba,” tambahnya.
Jika dalam pemberitaan terdapat unsur fitnah atau pencemaran nama baik, pihak BPD dan Kepala Desa tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atau menyampaikan laporan kepada Dewan Pers dan pihak berwajib. (**)
Laporan : Muh. Sahrul