Hukrim  

Aliansi Masyarakat Tani di Konsel Seret PT Marketindo ke Ranah Hukum

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan korporasi dalam aktivitas perkebunan di Kecamatan Angata.

Langkah hukum ini diambil setelah hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam tekanan akibat konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan.

Sejak awal 1990-an, sejumlah desa di wilayah tersebut kehilangan tanah produktif mereka, yang dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga :  Apresiasi Ketegasan Bupati Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras

Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru menimbulkan penderitaan kolektif: penggusuran paksa, intimidasi, hilangnya mata pencaharian, dan kerusakan lingkungan.

“Tanah kami dirampas tanpa dasar hukum. Sekarang saatnya negara berpihak pada rakyat!” tegas massa aksi dalam orasinya.

Enam Dugaan Pelanggaran

Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Kejaksaan, AMT menguraikan enam poin dugaan pelanggaran hukum oleh PT MS dan dua perusahaan pendahulunya:

  1. Usaha tanpa HGU dan IUP, melanggar UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
  2. Tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, bertentangan dengan UU No. 32/2009.
  3. Perubahan komoditas dari tebu ke sawit tanpa izin, melanggar Permen Pertanian dan UU Perkebunan.
  4. Penggusuran paksa dan intimidasi terhadap warga, berpotensi melanggar KUHP dan UU HAM.
  5. Wanprestasi oleh perusahaan pendahulu, tanpa penyelesaian konflik terdahulu.
  6. Dugaan pelanggaran Pasal 47 UU Perkebunan, terkait usaha tanpa legalitas formal.
Baca Juga :  Apresiasi Ketegasan Bupati Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras

Tuntutan dan Seruan Moral

Aliansi menuntut pencabutan izin PT MS, penghentian seluruh aktivitas ilegal, penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan, serta pelaksanaan reforma agraria berbasis wilayah kelola rakyat.

“Hari ini kami melapor, besok kami akan terus melawan. Ini bukan sekadar konflik tanah, ini perjuangan hidup,” kata Ikbal Laribae, Koordinator Lapangan AMT.

Langkah hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat untuk menuntut keadilan agraria dan menolak sistem investasi yang eksploitatif serta abai terhadap hak-hak warga. (**)

Baca Juga :  Apresiasi Ketegasan Bupati Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras

Laporan : Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!