Pemerintah Kelurahan Wanggudu Bersama Satgas TPS3R Umumkan Peraturan Pengelolaan Sampah

Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si, bersama aparatnya dan Satgas TPS3R, menyambangi para pemilik rumah kos, imbau Regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang ditempel di tiap-tiap rumah kos. Selasa, (14/01/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si, bersama aparatnya dan Satuan Tugas (Satgas) TPS3R, menyambangi para pemilik rumah kos, Selasa (14/1/2025).

Kunjungan ini dalam rangka memberikan edukasi dan mengumumkan regulasi terkait pengelolaan sampah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam selebaran regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang ditempel di tiap-tiap rumah kos, ditegaskan beberapa hal, antara lain:

Pasal 19
Setiap orang dilarang:
A. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
B. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
C. Membuang sampah di sungal, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan;
D. Membuang sampah spesifik;
E. Membakar sampah plastik dan atau sampah yang mengandung unsur plastik;
F. Membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan atau mengganggu lingkungan;
G. Menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah tanpa proses pengolahan sesuai dengan jenis sampah;

Baca Juga :  Lagi, Lurah Wanggudu Tertibkan Ternak Berkeliaran, Imbau Warga Patuhi Aturan

Ketentuan pidana
Pasal 24
1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 diancam atau dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda paling banyak rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

2. Setiap orang yang melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak rp 25.000.000,00 (dua Puluh lima juta rupiah);

3. Setiap orang yang melakukan kegiatan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak rp 25.000.000,00 (dua Puluh lima juta rupiah);

4. Ketentuan sebagaimana di maksud ayat (1,2,3) pasal ini jika dilakukan oleh perusahaan, instansi atau lembaga maka yang bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan, instansi atau lembaga tersebut;

Baca Juga :  Jumat Bersih, Kelurahan Wanggudu Galakkan Gotong Royong Jaga Lingkungan

5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1,2,3dan4) adalah tindak pidana pelanggaran.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kelurahan Wanggudu, bersama Satgas TPS3R juga menyampaikan imbauan bahwa dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Kota wanggudu, disampaikan kepada pemilik rumah kos dan penghuni, agar memperhatikan dan menyediakan sebagai berikut:

1. Setiap pemilik rumah kos dan/atau penghuni rumah kos berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan;

2. Setiap pemilik rumah kos dan /atau penghuni rumah kos agar memiliki sikap kepedulian dan kesadaran dalam mengurangi dan menangani sampah;

3. Setiap pemilik rumah kos wajib membersihkan lingkungannya, termasuk pekarangan, saluran dan/atau selokan, serta sarana pengelolaan air limbah;

4. Setiap pemilik rumah kos wajib menyediakan tong sampah/karung atau kantong plastik dalam melaksanakan pengeloaan sampah;

5. Setiap pemilik rumah kos meletakan tong sampah/ karung atau kantong plastik pada posisi yang sesuai tempatnya, bukan di atas trotoar atau pinggir jalan;

Baca Juga :  Aparat Kelurahan Wanggudu Bersihkan Sampah di Kompleks Perkantoran Bupati

6. Sampah yang dihasilkan penghuni rumah kos baik (sampah organic dan anorganik) dipilah, lalu di masukan kedalam tong sampah/karung atau kantong plastik yang sudah disediakan pemilik rumah kos;

7. Sampah yang tidak perbolehkan untuk dibuang di tps antara lain
► tebangan pohon/kayu atau sejenisnya,
► seng, besi, karet, perabotan rumah tangga dan sejenisnya di Gedung TPS3R.
► bongkaran bangunan, tanah galian dan sejenisnya,

8. Pengangkutan sampah oleh satgas Kelurahan Wanggudu hanya dapat dilakukan satu kali sehari yang dimulai dari pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita,

9. Sampah yang baru setelah selesai waktu pengangkutan oleh satgas kelurahan ditampung kembali ke dalam tong sampah/ karung atau kantong plastik dan akan dijemput kembali oleh Satgas Kelurahan Wanggudu pada pukul 06.00 Wita esok harinya.

10. Sebelum diberlakukan sesuai hasil keputusan rapat pada poin 7 dan 8, sampah dibuang di TPS sesuai titik bak sampah yang tersedia. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!