PT. Tiran Mineral: Advokat Dedi Ferianto Wajib Minta Maaf Sesuai Putusan Peradi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, rakyatpostonline.com- Aktivitas PT. Tiran Mineral kian matang. Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini, tengah bersiap membangun smelter besar di Konawe Utara.

Namun kegiatan perusahaan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini, beberapa waktu lalu mendapat reaksi negatif lewat opini dari salah satu advokat, Dedi Ferianto.

Atas perbuatannya memojokkan PT. Tiran itu, Dedi Ferianto pun diputus bersalah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, karena melanggar kode etik profesi.

PT. Tiran Mineral pun tak diam. Humas perusahaan, La Pili kepada awak media, menjelaskan bahwa Dedi Ferianto wajib bertanggung jawab atas konsekuensi perbuatannya, dengan cara meminta maaf secara terbuka.

Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE, sebagaimana laporan di kepolisian. Disini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Disini pula kita mencari keadilan dan kebenaran secara bersama,” terangnya.

Lanjut La Pili, dalam proses hukum itu, bila dalam persidangan pengadilan nanti, perusahaan terbukti tidak memiliki dokumen lengkap, maka pihaknya bersedia menerima akibat hukumnya. Sebaliknya, bila Dedi Ferianto dinyatakan bersalah maka dia juga harus menerima konsekuensinya.

Segala akibat hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Menurut La Pili, persoalan Dedi benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memelintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan.

Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya. Kita sebagai anak bangsa apalagi sesama pribumi harus taat pada hukum yang berlaku. Kebenaran tidak boleh diklaim sepihak,” ucapnya.

Dijelaskannya, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, Dedi Ferianto seharusnya mengikuti prosedur sesuai regulasi keterbukaan informasi publik di instansi pemerintahan. Bukan malah berspekulasi liar dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap.

Lalu permintaan Erwin Usman selaku rekan Dedi Ferianto untuk membuka data pertambangan PT. Tiran Mineral, ditolak secara tegas, karena pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka.

Pak Erwin Usman pastinya paham itu. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar,” tambahnya.

Menurut La Pili, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya.

Lanjutnya, Erwin Usman yang dianggap paham perihal investasi karena pernah menjadi komisaris BUMN, patut merangkul pihak-pihak dengan cara elegan, karena akan membawa kemajuan daerah. Terlebih hal ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi

Pak Erwin Usman juga sebagai orang yang memiliki jejaring nasional dan dekat dengan pemerintahan, dinilai mampu berkomunikasi kepada tanpa harus berpikiran tendensius terhadap PT. Tiran.

Sepatunya beliau punya cara-cara yang lebih elegan dalam menyikapi ini. Masih banyak yang beliau bisa lakukan tanpa harus tergiring dalam arus pemikiran Dedi Ferianto. Agaknya ini memunculkan tanda tanya besar dibalik sikapnya. Ada apa dan untuk apa,” katanya.

La Pili juga meminta Erwin Usman sebagai putra daerah Sultra agar percaya dan menghargai otoritas daerah, sebagaimana sudah dijelaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, Pemkab Konut, dan pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral telah lengkap dokumennya.

Dengan dasar itulah, sehingga semua aktivitas yang dilakukan PT. Tiran Mineral di Konut, memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan oleh negara.

Pihak perusahaan juga mengingatkan terkait pesan Presiden RI, Joko Widodo agar mendukung investasi di daerah. Dalam melaksanakan pesan ini, harusnya dimaknai dalam kata dan perbuatan, sebagai warga.


 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *