[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Mister Wang masuk indonesia sudah bertahun-tahun lamanya, WNA asal China ini kini menetap di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga sampai saat mister wang terduga kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengganti namanya sebagai Wawan Saputra Razak.
Kasus pemalsuan indentitas menjadi tranding hangat di wilayah Sultra, bahkan hingga tingkat nasional menyerot kasus ini, setelah seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mister Wang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan kepemilikan KTP palsu. Laporan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Irwan di Polda Sultra akhir April 2020 lalu.
Tetapi kali ini berbeda dengan pernyataan Ketua Bakin Sultra, La Munduru, ia menyikapi kasus Mister Wang, pihaknya menduga bukan hanya kasus pemalsuan indentitas KTP, tetapi soal administrasinya sebagai WNA atau TKA saat masuk ke Sulawesi Tenggara perlu dipertanyakan.
La Munduru mempertanyakan apakah Mister Wang statusnya sebagai TKA?, atau kah sebagai WNA yang dipaspornya itu sebagai wisatawan asing. Itu harus jelas, karena pentingnya public mengetahui sehingga dapat memperjelas status persoalan.
“Kalau soal urusan pemalsuan KTP, sekarang sudah diproses oleh Polda Sultra, tapi kalau Mister Wang statusnya sebagai TKA! maka bisa jadi mister wang berurusan juga dengan Nakertrans dan Imigrasi Kelas 1 Kota Kendari, sebab soal WNA atau TKA itu kewenangan Nakertrans dan Imigrasi dibawah pengawasan Kementerian Hukum dan Ham,” Papar, La Munduru, Ketua Bakin Sultra saat dikonfirmasi lewat Via Telephone, Selasa, (12/5/2020).
Keberadaan Mister Wang, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, “Ketika tdak dapat menunjukan paspor pada saat diminta petugas setempat (Pasal 116) hingga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian sudah diatur pada Pasal 122, mereka dapat dikenakan tindakan sanksi administraratif TAK berupa pembayaran beban denda deportasi/penangkapan maupun ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara,” Bebernya.
Ketua Bakin Sultra ini mengurai, sanksi untuk pelanggaran pengguna TPI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki izin pempekerjakan TKA asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 5 tahun, dan denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Jika memiliki jabatan tidak sesuai dan tak dapat menunjuk TKI sebagai pendampingnya, maka dapat didenda 10 juta – 40 juta dan penjara 1 bulan – 12 bulan.
“Seharusnya Mister Wang, pada saat didatangi oleh petugas penindak lapangan imigrasi kota kendari, sudah dilakukan kroscek dan bisa diketahui pasti administrasi Mister Wang, apakah lengkap atau tidak, karena kasus TKA juga merupakan gawean imigrasi kota kendari yang dinaungi Kementerian Hukum dan Ham RI,” Jelas, La Munduru.
Namun sangat disayangkan, Lanjut La Munduru, pihak imigrasi tak berkutik saat menghadapi seorang mister wang, sebab mereka pulang dengan tangan kosong, sebab imigrasi menjemput mister wang dari perusahaan saja sampai dibawa kerumahnya tepatnya di kabupaten Konawe Utara. Seharusnya mister wang diperiksa dikantor bukan dirumah pribadinya. (*TIM)