[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah telah mengupayakan beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19 masih berlangsung. Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuai polemik kendatipun dana itu belum turun.
Dugaan penyalagunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data yang tidak sesuai aturan atau melakukan diskriminatif yang dilayangkan kepada Arifudin, S.Ag, Kepala Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) angkat bicara melalui wawancara via telepon selulernya, Selasa, (5/5/2020).
Arifudin, S.Ag menyatakan Penetapan penerimaan BLT Dana Desa (DD) Desa Matapila sudah sesuai Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diuba6 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
“Pendataan penerima BLT Desa Matapila sesuai mekanisme, Jadi itu ada team semua unsur dari penanganan Covid-19 Desa, yang tak lain dari Kepala Dusun dan di bantu para RT, setelah kami melakukan pendataan ada 64 Kepala Keluarga (KK) yang terdata dan kemudian kami rapat musdes khusus yang dihadiri Pendamping Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat,” Ungkapnya.
Menurutnya, bahwa dalam pelaksanaannya, pemerintah desa matapila menghimpun data terlebih dahulu, masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
“Penentuan penerima BLT Dana Desa ini kami melakukan verifikasi lewat rapat forum, yang notabene secara musyawarah mufakat, dengan rujukan aturan yang ada dan sesuai kesepatan kita bersama. Jadi dimana letak ketidak adilannya. Bohong kalau ada diskriminatif disini, itu tidak benar,” Beber Arifudin.
Selain pendataan, pemerintah desa matapila juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.
“Karena dalam forum ini kami menyepakati bersama untuk bagi penerima PKH dan BPNT dari Sosial memang tidak boleh menerima lagi atau dobel, makanya total penerima BLT Dana Desa Matapila berjumlah 48 Kepala Keluarga, tapi ini belum final, karena masih ada pencocokan data lagi di DPMD Konut,” Jelasnya.
Diketahui Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu. (*)
(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul)