HUT Ke-74 Tahun ‘SDM UNGGUL, INDONESIA MAJU’ Kemerdekaan RI Tahun 2019

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 diterbitkan oleh Sekretariat Negara, dengan surat bernomor B-780 / M.Sesneg / Set / TU.00.04 / 07/2019 bertanggal 23 Juli 2019. Surat tersebut dialamatkan kepada Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non-Kementrian, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non-Struktural, Para Ketua Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, yang ditandatangani oleh Mensesneg Prati

SDM UNGGUL, MAJU INDONESIA. (rakyatpostonline.com)

SDM UNGGUL INDONESIA MAJU

Pengumuman dari Setneg tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 dalam surat bernomor B780 / M.Sesneg / Set / TU.00.04 / 07/2019 ini adalah tentang Tema dan logo, serta Pedoman Pokok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 di tingkat Pusat. Dan pada pokoknya adalah:
1. Tema dan Logo,
Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 adalah SDM Unggul Indonesia Maju.
2. Pedoman Pokok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 di tingkat Pusat
3.
Sebuah.Pada tanggal 16 Agustus 2019 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaran Presiden RI melalui berbagai saluran media massa (televisi, radio, dan media online)
b. Pada tanggal 17 Agustus 2019 diadakan upacara bendera terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten / Kota disamping upacara bendera di setiap lembaga / lembaga masing-masing.
c. HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 dilaksanakan dengan berlandaskan tema dan logo yang telah ditentukan, dirayakan dengan penuh khidmat dan penuh kemeriahan, diselesaikan dan persyaratan lokal.

4. Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.
Untuk lebih banyak diketahui dan dimanfaatkan, silakan digunakan LINK berikut ini untuk mengunduh berbagai Template / Standar macam-macam bahan dan aplikasi LOGO HUT KE 74 RI.
Aplikasi yang tersedia untuk template Foto di medsos, umbul-umbul, billboard, spanduk, poster dll.
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 diposting di halaman resmi Setneg RI (tautan) yang isinya:

1. Surat Edaran Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019
2. Surat Edaran Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2019
3. Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 174 tahun 2019 – Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019
4. pedoman Visual
5. Pedoman Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.
Menteri Sekretaris Negara juga mengeluarkan surat keputusan tentang tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara / Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional, perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Yaitu Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari ― hari Nasional Dan Penerimaan Ketua Negara / Pemerintah Asing / pimpinan Organisasi Internasional Nomor 174 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
Selain itu, Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara / pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional juga menerima surat bernomor B-685 / M.Sesneg / Set / TU.00.04 / 06/2019 tentang

Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan

Kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Kementrian, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan Para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia , yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.
Surat Mensesneg nomor B-685 / M.Sesneg / Set / TU.00.04 / 06/2019 tentang

Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,
disampaikan tentang keturutsertaan untuk menyemarakkan bulan Agustus sebagai

“Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dilingkungan Instansi mulai tanggal 1 sd 31 Agustus 2019.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan maksimal desain logo HUT Ke – 74 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh di laman setneg.go.id ke dalam berbagai media (situs web / media sosial, stiker, kendaran dinas dan kendaraan jemputan, cinderamata atau agen barang dagangan, dll. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *