Tag: Sultra

  • Dinas Nakertrans Sultra Selesaikan Perselisihan CV. Multi Media Kendari dan Eks Karyawan

    Dinas Nakertrans Sultra Selesaikan Perselisihan CV. Multi Media Kendari dan Eks Karyawan

    [responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
    Kendari, Rakyatpostonline.com – Sidang Mediasi I pada tanggal (3 April 2020) Sidang Mediasi II (8 April 2020) dan di tutup dengan sidang mediasi ke III antara pihak CV. Multi Media Kendari, bergerak di bidang Penjualan Barang Elektronik serta Aksesoris Elektronik yang di mediasi dengan Ibrahim Ahmad, Eks Karyawan telah Usai dan menghasilkan keputusan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu 15 April 2020.

    Dalam keputusan tersebut, H. Fatmawati, Staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra memaparkan bahwa Ibrahim di PHK di karenakan tidak menghadiri acara ulang tahun CV. Multi Media Kendari.

    Selain itu, Fatma mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang termuat dalam kontrak kerja, sebegaimana harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

    “Eks karyawan ini Masuk 13 Desember 2016 dan Masuk sampai 13 Januari 2017 kalau di hitung 1 Bulan 18 Hari, nah ini dia bukan langsung perjanjian kontrak tapi ibaratnya masa penilaian katanya, dan menurut Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ini nda boleh kalau di lihat pasal 58, 59, terus perjanjian kerja juga harus di daftarkan di dinas setempat, banyak sekali kejanggalan di dalamnya,” Ucap, Fatma pada awak media Rakyatpostonline.com.

    Lanjut Fatma, bahwa seharusnya yang menandatangani kontak kerja tersebut adalah Pimpinan perusahan CV. Multi media Kendari bukan Pihak HRD.

    “Berbicara kontrak kerja, seharusnya yang tanda tangan kontrak Kerja Eks Karyawan, Ibrahim, ini harus pimpinan perusahaan, bukanya HRD, karena biar bagaimana HRD juga adalah karyawan Hanyakan yang membedakan adalah status jabatanya saja,” Jelas, Fatma.

    Setelah itu, berdasarkan hasil keputusan Sidang mediasi ke III, Staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial itu mengatakan bahwa perusahaan harus Membayarkan hak-hak karyawan, yang berhubung, karena Eks karyawan adalah karyawan Tetap.

    “Jadi, karena status karyawan adalah karyawan tetap, maka perusahaan harus membayarkan hak-hak karyawan, yaitu pesangonya, penghargaan masa kerja, perumahan dan pengobatan dan lain-lainya. untuk itu, kami akan mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar membayarkan hak-hak karyawan. Adapun jikalau perusahaan berkeras tidak menjawab anjuran tersebut selama 10 hari, maka silahkan pihak yang di rugikan melakukan gugatan aduan ke pihak Pengadilan Hubungan Industrial,” Beber, Fatma dengan nada tegas.

    Pasalnya, bahwa Ibrahim Ahmad, sudah ada itikad baik untuk selalu intens berkomunikasi kepada pihak pimpinan. Namun selalu saja pihak perusahaan tidak mau berkomunikasi dengan eks karyawan ini. Kemudian, pada saat pihak Disnaker menyurati pimpinan perusahaan, selalunya pimpinan tidak pernah datang, namun yang datang hanya HRD.

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra berharap, agar kedua bela pihak mampu bernegosiasi dengan damai. Karena jalur tersebut sangat baik demi kelangsungan pekerja dan perusahaan. (B)

    Laporan: Julianto Jaya
    Editor: M. Sahrul

  • Carut Marut Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Dinilai Tebang Pilih?

    Carut Marut Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Dinilai Tebang Pilih?

    [responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
    Terkait progres penegakan hukum lingkungan dan pertambangan strategis. Kegiatan penambangan ilegal seakan tak tersentuh hukum, walaupun tersentuh hukum akan mandek diprogres penindakannya. Hal ini disebabkan tidak adanya jumlah data yang valid mengenai ilegal mining serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.

    Ada dua zona pertambangan, yakni wilayah yang berizin dan wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah pertambangan tanpa izin (peti) ini pengambilannya secara mudah dan sederhana, serta secara cepat dikomersialkan. aspek kerugian dari pertambangan tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan atas penambangan dan pengolahannya.

    Hal ini tidak terlepas dari lemahnya kebijakan pemerintah terkait pertambangan, belum lagi maraknya oknum aparat yang diidentifikasi sebagai beking. Hal itulah yang membuat banyak tambang ilegal hingga saat ini masih saja beroperasi walaupun tak berizin dan tidak membayar pajak.

    Kalau ada tidak Clean And Clear (CnC),tapi masih beroperasi jangan heran itu pasti ada bekingnya. Tindakan seperti itu menunjukan secara gamblang praktek kotor bisnis pertambangan.apalagi kebusukan tidak hanya terjadi pada saat proses pertambangan itu terjadi. Seringkali dihulu hingga hilir, industri mengalami permasalahan yang cukup fatal. Banyak masyarakat yang buta dengan pengetahuan izin pertambangan menjadikan lahan-lahan merekapun dirampas secara paksa.

    Sistem penindakan serta progres kasus disektor pertambangan juga dinilai tebang pilih, banyak kasus pertambangan ilegal terjadi namun tak tersentuh hukum. Ada yang bertindak namun seakan berjalan ditempat, progres kasus tersebut pun kian kabur tanpa kejelasan konsekuensi hukumnya. Kapitan Sultra juga menduga banyak permainan yang terjadi. Kasus itu akan ramai menjadi sorotan publik masyarakat dan media.

    Contohnya modus penyegelan alat dan lokasi yang akhir-akhir ini ramai dipemberitaan, namun progres tuntutan hukumnya menghilang bagai ditelan bumi. Penegakkan hukum juga dinilai disektor lingkungan dan pertambanganpun sangat lemah. Ibarat pepatah hukum mengatakan “Tumpul Keatas, Tajam Kebawah”.

    Kapitan Sultra juga menegaskan hingga saat ini penegakan hukum khususnya disektor lingkungan dan pertambangan dinilainya bukannya kian membaik namun mengalami kemunduran disesi penindakanya.”andai pertambangan akan membaik seharusnya penindakan hukumnya diperbaiki,karena satu kata kunci utk mencegah dan mengurangi kejahatan lingkungan dan pertambangan kembali merujuk pada peran utama pihak aparat penegak hukum.jika hukum sudah menjadi barometer setiap tindak tanduk masyarakat,yakin dan percaya negeri ini akan menjadi aman dan terhindar dari segala kejahatan. (*)

    Penulis: Asrul Rahmani
    (Koordinator Kapitan Sultra) (lebih…)

  • Salut, DPW PEKAT IB SULTRA Berikan Bantuan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Sultra

    Salut, DPW PEKAT IB SULTRA Berikan Bantuan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Sultra

    [responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
    Kendari, Rakyatpostonline.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Sulawesi Tenggara (DPW Pekat -IB Sultra) yang di ketua oleh Amril Sabara.SH. turut Serta membantu pemerintah melalui tim gugus tugas Covid- 19, dan berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Menurut Amril Sabara.SH, Ketua DPW Pekat IB Sultra, mengutarakan bahwa pihaknya selaku Ormas sangat peduli terhadap masyarakat atas mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 ini di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Selaku Ketua DPW Pekat IB Sultra mendukung serta berperan aktif dalam penanganan Virus Corona, dan sangat mendukung Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini Khususnya Wilayah Sultra ini. Kamis, (2/04/2020).

    “Pekat IB Sultra siap membantu Pemkot Kendari dalam penyiraman Cairan Disinfektan ke tempat Obyek Vital dan rumah-rumah warga bila di butuhkan, kami selalu senang tiasa dan tak pernah lelah demi gerakan kemanusiaan,” Ucap. Ketua DPW Pekat IB Sultra kepada media Rakyat Post.

    Pekat IB Sutra Juga berkomitmen membagikan keseluruh daerah di wilayah Sulawesi Tenggara, demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Banyak masyarakat belum paham tentang virus ini, kewaspadaan belum terbangun sepenuhnya. Pola pikir yang menganggap remeh Covid-19 menjadi ancaman makin meluasnya penyebaran virus ini.
    Tak heran penyebaran virus Corona mengalami percepatan hingga dua kali lipat. Satu orang positif Covid-19 mampu menularkan minimal pada 2 orang bahkan kelompok orang dan merembet sampai ke seluruh penjuru dunia.

    “Kami juga sangat menghimbau khususnya kepada masyarakat tetap menjaga kesehatan, dan menjaga pola hidup makan yang sehat, rajin cuci tangan, dan selalu jaga jarak dengan orang di sekitar, dan jangan selalu berkumpul dengan banyak orang, karena sangat berbahaya. Jadi untuk memutus mata rantai Covid 19 kita harus patuh terhadap himabauan pemerintah agar kita tetap diam dirumah, biarkan kami bersama pemerintah bekerja.”Tuturnya.

    Dalam pantauan media ini penyerahan bantuan 1000 masker tersebut di serahkan langsung oleh Ketua DPW Pekat IB Sultra Amril Sabara.SH. Kepada Wali kota Kendari yang di wakilkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari serta RSUD Kota Kendari, dan disaksikan oleh Tim Gugus Covid 19. (B).

    Laporan: Sultan
    Editor: M. Sahrul

error: Hubungi Admin!