Pemkab Konut dan Pertamina Sepakat Tertibkan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai HET

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tenggara dan agen penyalur LPG 3 kilogram guna menertibkan distribusi gas subsidi di wilayah Konawe Utara.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disperindag Konawe Utara pada Kamis, 21 Mei 2026, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengawasan penjualan LPG 3 Kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam berita acara rapat bernomor 500.2/B6/PPP/V/2026 itu disebutkan bahwa seluruh pihak sepakat penjualan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram di tingkat pangkalan wajib mengikuti HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022.

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tenggara, serta dua agen penyalur LPG 3 Kg di Konawe Utara, yakni PT Gazibo Cahaya Asera dan PT Sukrisna Tarigasindo.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Konawe Utara, Moh. Nor Sain, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.

Selain penegasan soal HET, rapat tersebut juga menyepakati sanksi tegas bagi pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

Dalam kesepakatan itu, PT Gazibo Cahaya Asera dan PT Sukrisna Tarigasindo selaku agen penyalur berkomitmen memberikan sanksi kepada pangkalan nakal mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Tak hanya itu, pengawasan distribusi LPG 3 Kg juga akan dilakukan secara bersama antara Pemerintah Daerah, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tenggara, serta pihak agen penyalur.

Monitoring dan evaluasi lapangan disebut akan dilakukan secara berkala guna memastikan distribusi gas subsidi benar-benar tepat sasaran dan harga di tingkat masyarakat tetap stabil.

Berita acara tersebut turut ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Disperindag Konawe Utara Moh. Nor Sain, perwakilan Pertamina Patra Niaga Sultra Yudistira, pihak PT Gazibo Cahaya Asera, PT Sukrisna Tarigasindo, serta jajaran pejabat Disperindag Konawe Utara.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *