Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengingatkan seluruh pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdes/Kel) DPMD Konut, Syaifuddin, S.Pd., saat melakukan agenda pembinaan di Konawe Utara, Senin (25/5/2026).
Menurut Syaifuddin, pengelolaan Dana Desa harus mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) sehingga program yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.
“Penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan murni berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Jadi program yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan terbitnya peraturan menteri desa PDT Permendes Nomor 16 Tahun 2025, prioritas pengunahan DD tahun 2026 pemerintah desa diminta lebih cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran desa sesuai kondisi dan situasi di wilayah masing-masing.
Karena itu, kepala desa diharapkan tidak asal menjalankan program, melainkan harus memperhatikan skala prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMD Konut, Sudomo,S.E. menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga berharap pemerintah desa terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan desa.
Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.
“Semoga seluruh desa mampu memanfaatkan anggaran secara maksimal demi mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Syaifuddin
