79 Tambang Langgar Aturan, Aktivis Konut Ledakkan Kritik untuk Keadilan

Aktivis Konawe Utara, Hendrik saat menyuarakan aksi aktivitas perusahaan tambang di Konut.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Suara lantang Hendrik, aktivis vokal asal Konawe Utara (Konut), kembali menggema dengan semangat perlawanan yang tak pernah padam.

Meski pernah mendekam di penjara demi membela hak-hak masyarakat dari dominasi perusahaan tambang, Hendrik tak gentar.

Hari ini, ia menggugah publik dan pemerintah lewat kritik tajam terhadap 79 perusahaan tambang nikel yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Bunyi Pasal 124 ayat (1) itu jelas: pemegang IUP wajib menggunakan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Tapi apa yang terjadi, nol implementasi 79 IUP nikel, tapi tak satu pun yang patuh,” tegas Hendrik saat konferensi pers penuh semangat.

Baca Juga :  Duka di Pantai Taipa, Muh. Hasan Tewas Terseret Ombak

Ia menyebut, aturan itu sejatinya hadir untuk memberdayakan pengusaha lokal di Konut. Namun realitanya, perusahaan lokal justru dipinggirkan, menjadi tamu tak diundang di tanahnya sendiri.

Lebih menyakitkan lagi, ketika mereka menuntut hak, justru intimidasi dan kriminalisasi yang mereka terima.

“Perusahaan ambil nikel kami, hancurkan lingkungan kami, tapi pengusaha lokal malah dikriminalisasi kalau bersuara. Ini ironi yang melukai nurani,” sorot Hendrik dengan suara bergetar, menggambarkan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga :  Pemdes Amorome Utama Salurkan BLT dan Insentif kepada Kelembagaan Desa

Lebih jauh, ia mengungkap dampak nyata dari aktivitas tambang: lahan pertanian rusak, air tercemar, dan mata pencaharian tradisional terancam punah.

Ia menyebut, bukan hanya soal hukum yang dilanggar, tetapi juga kemanusiaan yang diinjak. Hendrik pun menuntut Pemerintah Pusat, terutama Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas.

“Lakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap 79 IUP tambang nikel di Konut. Cabut izin perusahaan yang melanggar! Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan pengusaha lokal,” serunya keras.

Baca Juga :  Ahmad Sukamto Thayeb Resmi Dilantik sebagai Kadis Dukcapil Konawe Utara

Baginya, perjuangan ini bukan untuk popularitas, tapi demi keadilan dan masa depan daerahnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengutip konstitusi, memperkuat seruannya dengan semangat nasionalisme yang tulus.

“Bumi kami bukan untuk dijarah segelintir korporasi. Bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya para penindas,” pungkasnya. (**)


Laporan : Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!