Kendari, Rakyatpostonline.com – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), salah satu perusahaan tambang besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) beroperasi di Routa, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan.
Meski tercatat sebagai penunggak pajak daerah, perusahaan ini tetap mendapatkan kuota produksi yang sangat besar dari pemerintah pusat, yakni lebih dari 19 juta ton untuk tahun 2026.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi dan integritas kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI), dalam menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
Pasalnya, alokasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dalam jumlah besar semestinya diberikan kepada perusahaan yang patuh terhadap kewajiban fiskal daerah.
Sementara itu, data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra menunjukkan bahwa PT SCM merupakan satu dari 66 perusahaan pemegang RKAB yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, hanya empat perusahaan yang tercatat taat, seperti PT Ifishdeco dan PT Tomia Mitra Sejahtera.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mencerminkan belum maksimalnya penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.
Pengamat kebijakan publik dan tokoh masyarakat Sultra pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin tambang, dengan mewajibkan verifikasi pajak sebagai prasyarat utama pemberian kuota produksi.
“Keadilan fiskal harus ditegakkan. Pemerintah daerah membutuhkan pemasukan dari sektor ini untuk pembangunan, tapi bagaimana bisa berjalan jika perusahaan yang beroperasi justru mengabaikan kewajiban pajaknya?” ujar Sulaiman Alpamba aktivis lingkungan di Konut, Minggu (08/06/2025).
Dengan sorotan yang terus menguat, publik berharap ada langkah tegas dari pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan keadilan ekonomi daerah. (**)
Laporan : Muh. Sahrul