Hukrim  

Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur Dilaporkan di Kejagung

Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (Fahmi) Sultra-Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., resmi melaporkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Senin (10/03/2025).

Jakarta, Rakyatpostonline.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang Membelit Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis, kini semakin bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (Fahmi) Sultra-Jakarta resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketua Fahmi Sultra-Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan suap yang melibatkan Abdul Azis dan sejumlah pejabat lainnya.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejagung RI dan menyerahkan alat bukti tambahan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Midul, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Misi "Hitam" Kepemimpinan ASR-Hugua, Sarat Potensi Langgar Konstitusi
Fahmi Sultra-Jakarta menyerahkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup kuat kepada Kejagung. Senin (10/03/2025).

Alat Bukti yang Diserahkan

Dalam laporannya, Fahmi Sultra-Jakarta menyerahkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup kuat, di antaranya:

  • Uang dolar yang diduga hasil suap
  • Surat pernyataan dari beberapa saksi kunci, termasuk Yudo, Rosdiana, dan Rika Safitri
  • Ponsel merek Vivo dan Oppo beserta IMEI-nya
  • Bukti percakapan terkait transaksi suap
  • Video percakapan yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari Partai NasDem

Desakan Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Midul meminta Kejagung segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dengan adanya pengakuan penerimaan uang dan alat bukti yang lengkap.

“Kami meminta agar penyidik tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Dengan alat bukti yang ada, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan Abdul Azis dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Kejari Kolaka juga harus serius menangani kasus ini agar tidak ada kesan melindungi pihak tertentu,” tegasnya.

Baca Juga :  Misi "Hitam" Kepemimpinan ASR-Hugua, Sarat Potensi Langgar Konstitusi

Dugaan Konflik Kepentingan di Kejari Kolaka

Selain melaporkan kasus dugaan suap, Fahmi Sultra-Jakarta juga melaporkan Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, ke Kejagung RI. Midul menduga ada konflik kepentingan yang menghambat jalannya proses hukum terhadap Abdul Azis.

“Kami melihat ada indikasi keberpihakan Kejari Kolaka terhadap Bupati Koltim. Salah satunya, kehadiran Kepala Kejari dalam acara ramah tamah bersama istri Abdul Azis. Ini jelas melanggar prinsip profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum,” ujar Midul.

Selain itu, Midul juga menyoroti pernyataan Kepala Kejari Kolaka yang menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu waktu dari Abdul Azis untuk hadir dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Misi "Hitam" Kepemimpinan ASR-Hugua, Sarat Potensi Langgar Konstitusi

“Seharusnya penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil paksa terperiksa jika tidak memenuhi panggilan. Tapi dalam kasus ini, Kejari Kolaka seolah tunduk pada perintah Abdul Azis. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Harapan untuk Kejagung RI

Midul berharap Kejagung segera mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk menindak Kepala Kejari Kolaka jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menagih janji Jaksa Agung yang pernah menyatakan akan mencopot atau memecat jaksa yang bermain-main dalam penegakan hukum. Kami harap kasus ini segera dituntaskan demi menjaga marwah institusi hukum di Indonesia,” pungkasnya. (**)


Laporan: Muh. Sahrul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!