DPRD Konawe Usulkan ke Pemda Konawe Evaluasi Kades Tamesandi

KONAWE, Rakyatpostonline.Com – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (1/2/2024).

RDP tersebut digelar, terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di Desa Baruga, dan Desa Tamesandi Kecamatan Uepai.

Rapat ini dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, dihadiri beberapa legislator lainnya. Mereka menerima aspirasi masyarakat dengan saksama.

Hadir pula Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Dinas PMD Kabupaten Konawe, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Berdasarkan aspirasi masyarakat, di Desa Baruga dan Tamesandi, masih ada sekira 100 lebih warga yang belum diberikan pelayanan atau penandatanganan oleh Kepala Desa Tamesandi.

Hermansyah Pagala mengatakan, berdasarkan hasil RDP ini, DPRD Konawe memberikan merekomendasikan kepada kepala desa (Kades) Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, bila Kades Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat, maka proses penandatanganan akan diambil alih oleh Camat Uepai.

Pihaknya juga merekomendasikan ke Pj Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait masyarakat desa Baruga yang merasa ada lahan dan belum di daftar, maka masyarakat segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.

Hermansyah mengatakan, dirinya atas nama DPRD Konawe, bakal terus berada di garis depan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal itu sesuai dengan amanah yang diberikan kepada masyarakat. Olehnya itu masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi wilayahnya agar senantiasa aman dan kondusif.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *