Konawe Utara, Rakyatpostonline.com.- Keberadaan kendaraan milik berbagai perusahaan, sering meresahkan masyarakat dengan muatan materialnya yang begitu berat, termasuk di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Jalan umum yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas, kerap kali dirusaki kendaraan bermuatan berat, sehingga mobilisasi warga di Andowia menjadi lambat.
Melihat kondisi jalan rusak di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, segera melakukan pengaspalan, sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan warga.
Demi memaksimalkan pengaspalan jalan tersebut, Pemkab Konut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang bakal melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konut, Mirwan Mansyur, SH, kepada awak media, Selasa (14/11/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas PUPR, melakukan pengawasan, dimana kendaraan milik perusahaan pengangkut material dilarang melintas, sebab muatan berat bakal merusak medan jalan.
Dikatakan, kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan raya sangat penting, sehingga pihak perusahaan diimbau agar patuh terhadap aturan yang berlaku, tidak melebihi kapasitas jika hendak mengangkut material.
“Ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat, olehnya itu perusahaan wajib patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: Syaifuddin