Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memberikan sosialisasi analisis dampak lalu lintas kepada masyarakat selaku pengusaha dan pengembang di Bumi Oheo. Kegiatan berlangsung di Kota Kendari, Jumat (17/11/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konut, Rahmatullah, SH, Kepala Dishub Konut, Mirwan Mansyur, SH, serta para kepala OPD lainnya. Kegiatan ini menghadirkan pemateri, Andri Kurniawan, S. Si. T. MT, diikuti para pelaku usaha sebagai peserta.
Bupati Konut, Ruksamin, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II, Rahmatullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Oleh sebab itu, sosialisasi ini sangat penting, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, terkhusus kepada para pelaku usaha yang menyelenggarakan angkutan, baik orang maupun barang.
Kegiatan ini juga sebagai awal, dalam rangka membangun hubungan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, dengan pelaku usaha yang menyelenggarakan transportasi angkutan.
“Tujuannya agar tercipta transportasi yang lancar dan berkeselamatan, khususnya di wilayah Konut,” ujarnya.
Diungkapkan, hadirnya beberapa pengusaha di Kabupaten Konut, merupakan udara segar bagi masyarakat karena disamping dapat menyerap tenaga kerja, juga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Adanya perkembangan usaha, juga memacu pertumbuhan ekonomi di suatu daerah yang tak lepas dari tumbuhnya transportasi, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah tepat, untuk mengantisipasi lahirnya suatu kemacetan lalu lintas sejak dini.
Menurut bupati, salah satu langkah awal yang tepat untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas dalam suatu daerah yakni perlunya melakukan rekayasa dan analisis dampak lalu lintas, pada setiap rencana pembangunan pusat kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan, baik rendah, sedang, maupun tinggi.
“Analisis dampak lalu lintas, merupakan serangkaian kegiatan kajian, mengenai dampak lalu lintas, dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas,” beber Ruksamin dalam keterangan tertulisnya.
Dengan mengikuti sosialisasi ini bupati berharap kepada para pelaku usaha dan pengembang untuk patuh dan taat dalam menyelenggarakan transportasi yang aman, lancar, dan berkeselamatan.
“Saya harap bapak ibu sekalian dapat mengikuti sosialisasi ini dengan saksama, sehingga amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Konut,” tutup Ruksamin. (**)
Laporan: Syaifuddin