Diduga Merambah Hutan hingga Mencemari Air, PT MSSP Disebut Penjahat Negara


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Polemik muncul dengan pembukaan jalan angkutan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), di Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, jalan angkutan atau biasa disebut “hauling” oleh PT MSSP ini, melintasi sumber air bersih milik warga Desa Boedingi, Boenaga, dan Waturambaha Kecamatan Laskep, hingga adanya pencemaran.

Berdasarkan data lapangan dari Forum Kajian Masyarakat Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra), menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan sudah tak terkendali lagi akibat ulah pihak perusahaan.

Pembina Forkam-HLSultra, Iqbal, S. Kom, kepada Rakyatpostonline, Jumat (19/8/2022), mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir, PT MSSP sudah dua kali melakukan kelalaian, mengakibatkan pencemaran luar biasa yakni adanya banjir lumpur dan rusaknya sumber mata air warga.

“Hal itu sengaja dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa bagi rakyat dan negara,” ujarnya.

Selain melakukan kejahatan lingkungan, perusahaan tersebut diduga telah merambah hutan tanpa adanya IPPKH, sehingga ini merupakan suatu tindakan kejahatan atau pidana. Hal ini diperparah dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).

Kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang memadai, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya, antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah.

Dipaparkan Iqbal, Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, sebagaimana tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

Kemudian diterangkan penjelasan CSR dalam UU PT, dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Iqbal Menegaskan, setiap perusahan wajib memahami aturan hukum yang berlaku di negara ini. Dijelaskan, pada pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

“Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga tidak boleh melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, maka jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan, apalagi jika ada pencemaran sungai mengakibatkan masyarakat meninggal, kerugian materil ekosistem kekayaan alam di sungai.

Lebih lanjut, jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, maka ini melanggar ketentuan Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Iqbal menambahkan, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MSSP yang sengaja membuat jalan hauling, melintasi sungai yang selama ini menjadi sumber mata air satu-satunya di daerah tersebut adalah merupakan kejahatan yang luar biasa.

Kelakuan PT MSSP Ini harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Bukan saja soal pencemaran tapi juga soal dugaan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH.

Forkam-HLSultra kata Iqbal, bakal melaporkan PT MSSP ke berbagai pihak, agar mendapat perhatian dan penanganan. Pihak perusahaan terkesan kebal hukum, apalagi sikap direktur perusahaan tersebut berusaha menutupi fakta sebenarnya di lapangan.

“Ini harus segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ketus Iqbal dengan nada tinggi.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *