Pemkab Konut Tetapkan Zakat Fitrah dan Lokasi Shalat Idul fitri 1443 Hijriah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), menggelar rapat pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, di lantai dua kantor bupati, beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati (Wabup) Konut, Abu Haera memimpin rapat ini, didampingi Sekda. Turut hadir Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Kepala OPD, Kabag serta para camat.

Forum ini menetapkan dua hal peting yakni nilai besaran serta penunjukkan amil zakat fitrah, serta zonasi tempat pelaksanaan salat Id Idulfitri, di wilayah Kabupaten Konut.

Besaran zakat yang ditetapkan, pertama bagi yang mengkonsumsi beras super, sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp37.000 per jiwa. Kedua, bagi pengonsumsi beras kepala atau ciliwung, sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp33.000.

Ketiga, bagi yang mengkonsumsi beras bulog atau dolog, dikenal lazim di masyarakat sebagai beras Raskin, ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp27.000 per jiwa.

Keempat, bagi yang mengkonsumsi jagung, ubi, sagu, ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp20.000. Kelima, warga dengan beras pokoknya melebihi nilai ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi.

Adapun batas waktu pembayaran zakat adalah dua hari sebelum hari pelaksanaan salat Ied, sehingga panitia harus tepat waktu, sesuai dengan aturan yang ditetapkan ini.

Kemudian untuk rayon tempat pelaksanaan salat Id, terbagi 15, yaitu:
Rayon 1: Mesjid Agung As Salam Wanggudu
Rayon 2: Lapangan Sepak Bola Andowia
Rayon 3: Lapangan Sepak Bola Molawe
Rayon 4: Lapangan Desa Basule
Rayon 5: Lapangan Sepak Bola Lembo
Rayon 6: Lapangan Sepak Bola Sawa
Rayon 7: Lapangan Desa Wawoluri
Rayon 8: Lapangan Sepak Bola Asera
Rayon 9: Lapangan Linomoiyo
Rayon 10: Lapangan Sepak Bola Lamonae
Rayon 11: Lapangam Langgikima
Rayon 12: Pelataran Polsek Landawe
Rayon 13: Wawolesea I Mesjid Lemobajo
Rayon 14: Wawolesea II Lapangan Toreo
Rayon 15: Kecamatan Lasolo Kepulauan

Dalam pelaksanaan seluruh kegiatan ini, Wabup Konut menekankan kepada seluruh pelaksana kegiatan maupun masyarakat umum dalam beribadah, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. (*A/Din)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *