DPRD Konut Lantik Rabiudin Sebagai PAW Iskandar Mekuo

Ketua DPRD Konut, Ikbar melantik Rabiudin dari PDI-P menggantikan Iskandar Mekuo sebagai anggota DPRD Konut.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konut.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Bupati Konut, Wakapolres, Wakil dan Anggota DPRD, serta Forkopimda. Pantauan awak media tercatat dari 20 anggota DPRD Konut yang hadir dalam acara tersebut sebanyak 13 anggota DPRD Konut yang mengisi daftar hadir.

Ketua DPRD Konut, Ikbar dalam memimpin acara mengatakan, acara hari ini adalah dalam rangka peresmian pengangkatan saudara Rabiudin sebagai anggota DPRD Konut PAW waktu sisa masa bhakti tahun 2019-2024.

“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota mengucapkan selamat atas peresmian Rabiudin dari PDI-P menggantikan Iskandar Mekuo sebagai anggota DPRD Konut,” ujar Ikbar. Senin, (9/11/2020).

Selanjutnya pembacaan keputusan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Konut Sairham. “Sesuai dengan keputusan Gubernur Sultra nomor 529 tahun 2020 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Konut, telah dinyatakan memenuhi syarat calon PAW anggota DPRD Kabupaten Konut dengan sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Rabiudin menggantikan Iskandar Mekuo dari partai PDI-P,” papar, Sairham.

Setelah ditetapkannya, lanjut Sairham, pemberhentian dengan hormat Iskandar Mekuo sebagai anggota DPRD Konut segenap unsur pimpinan dan sekretariat mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

“Keputusan Gubernur Sultra dengan ditetapkannya Rabiuddin mulai berlaku tanggal 2 November di Kendari,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *