PT. Muda Prima Insan Kembali Disegel oleh Warga

Situasi penyegelan alat berat yang dilakukan Masyarakat Kecamatan Besulutu di Lokasi PT MPI. Minggu, (11/10/2020).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Beberapa alat berat yang berada dalam wilayah konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) di desa Amosilu Kecamatan Besulutu kembali disegel oleh warga, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya kelompok keluarga yang mengatasnamakan masyarakat yang berjumlah 10 an orang berusaha membuka segel yang sebelumnya pada minggu lalu 4 Oktober 2020 di segel oleh warga lingkar tambang Kecamatan Besulutu buntut dari ketidakjelasan kehadiran perusahaan di daerah tersebut.

Setelah mendengar ada kelompok keluarga mengatasnamakan masyarakat berusaha membuka penyegelan alat berat yang dilakukan warga pada minggu lalu sontok membuat ratusan masyarakat setempat secara bersama sama meninjau lokasi perusahaan beraktivitas.

Hari ini kami kembali melakukan penyegelan alat berat buntut ketidakjelasan kehadiran perusahaan di kampung kami setelah minggu lalu upaya tersebut kami lakukan tapi kami dengar ada kelompok keluarga yang datang membuka penyegelan tanpa ditahu maksud dan tujuan mereka,” Ungkap Tokoh Masyarakat Desa Amosilu, Rasmin. K.

Mantan Kepala Desa Amosilu ini juga menanggapi kehadiran kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat setempat agar kiranya masyarakat jangan terprovokasi, dan tak perlu didengar dari upaya yang mereka lakukan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Surat pernyataan pihak perusahaan menghentikan aktivitas sebelum adanya kejelasan dengan warga.

“Saya harap jangan ada yang terprovokasi dari upaya kepentingan kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Besulutu agar bisa terhindar dari segala indikasi pembodohan yang akan mereka lakukan,” tegasnya.

Perihal yang sama disampaikan Jaswanto, selaku kuasa hukum masyarakat, setelah yang dilakukan kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat menurutnya merupakan tindakan ilegal yang tak perlu ditanggapi oleh pihak perusahaan.

“Apa yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab itu mengatasnamakan kepentingan masyarakat umum adalah hal yang tidak mendasar sebab kehadiran mereka bukan mewakili kepentingan masyarakat banyak melainkan kepentingan pribadi,” Ungkapnya.

Disinggung soal beberapa point kesepakatan yang disodorkan oleh kelompok tersebut kepada pihak perusahaan, advokat muda Sulawesi tenggara ini secara tegas menyampaikan bahwa point kesepakatan itu dibuat oleh mereka sendiri tanpa melibatkan masyarakat banyak serta tanpa ada pembahasan terlebih dahulu.

“Sungguh sangat aneh yang mereka sampaikan katanya kepentingan masyarakat tapi sejauh ini masyarakat tidak pernah dilibatkan pada setiap pembahasan dengan perusahaan, dugaan saya orang orang seperti inilah yang akan jual tanah airnya sendiri,” Tutupnya. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *