Rumpun Pemilik Lahan dan PT. MPI Buka Segel Alat Berat

Perwakilan masyarakat pemilik lahan, Muhamad Ikram Pelesa bersama Pihak Perusahaan disaksikan Pihak Polsek Sampara dan Koramil Sampara membuka segel alat berat PT. MPI.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Setelah melewati perjalanan panjang polemik aktivitas pertambangan Perusahaan PT. Muda Prima Insan (MPI) didalam lahan milik masyarakat kecamatan besulutu yang berakhir pada aksi penyegelan Alat Berat perusahaan pada hari minggu lalu (4/10/2020), akhirnya menemui titik temu.

Hal tersebut terlihat saat Masyarakat bersama pihak perusahaan PT. MPI dikawal aparat kepolisian polsek sampara dan Koramil Sampara masuk ke lokasi pertambangan (11/10/2020), saat tiba dilokasi pertambangan, masyarakat dan pihak perusahaan kemudian sepakat untuk membuka segel alat berat perusahaan setelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Masyarakat selaku pemilik lahan dan Pihak Perusahaan PT. MPI, adapun isi tertuang dalam pernyataan ;

1. Bahwa perusahaan PT. MPI akan menyelesaikan proses pembayaran lahan masyarakat.

2. Bahwa perusahaan PT. MPI bersedia untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan sebagai Karyawan.

3. Bahwa Masyarakat bersama Perusahaan PT. MPI bersepakat melakukan pembukaan segel alat operasional perusahaan PT. MPI.

4. Apabila Poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan maka berarti perusahaan PT. MPI tidak mau bekerjasama.

Mewakili masyarakat Ramlin Pelesa, S.Pd mengatakan bahwa tuntutan masyarakat selaku pemilik lahan telah diamini oleh PT. MPI melalui berita acara kesepakatan dan akan diselesaikan secepatnya.

“Alhamdulillah tuntutan kami telah diamini oleh pihak perusahaan, sesuai berita acara kesepakatan, tuntutan kami akan diselesaikan secepatnya”, Ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa segala bentuk polemik mengenai aktivitas perusahaan telah berakhir pasca lahirnya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan semata-mata demi kepentingan bersama, sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan.

“Mewakili pemilik lahan kami menilai ini sudah clear, apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan, kami meminta untuk menindak secara hukum, karena pasti itu untuk kepentingan pribadi”, Tegasnya.

Sementara itu Asri Sandi selaku perwakilan dari perusahaan PT. MPI mengucapkan terimakasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk melanjutkan aktivitasnya kembali, ia mengatakan secepatnya pihaknya akan segera menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak.

“terima kasih atas kesepakatan dari masyarakat pemilik lahan. Berdasarkan berita acara ini, kami akan mulai aktivitas perusahaan. Terkait poin-poin kesepakatan, secepatnya kami segera realisasikan,” Pungkasnya.

Ditempat yang sama Tokoh Pemuda Kecamatan Besulutu, Muhamad Ikram Pelesa menyampaikan bahwa poin-poin dalam berita acara kesepakatan merupakan akumulasi dari tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan. Ia beranggapan bahwa tuntutan tersebut pure kepentingan masyarakat, sehingga ia berharap agar pihak perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut.

“Tentunya tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan telah terakumulasi dalam poin-poin berita acara kesepakatan, sebab tuntutan ini pure kepentingan masyarakat, harapan kami secepatnya perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut”, tutupnya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *