JAI Sultra Desak CV. Tanggobu Hentikan Aktivitas PT. NKE dan PT. Fadel

Firman Al Jevin.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan Tanah Urug (Timbunan) yakni CV. Tanggobu Jaya diduga keras belum mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Konawe, Senin, (10/08/2020).

Diketahui, CV. Tanggobu Jaya merupakan perusahaan pemenang tender yang bekerja sama denga PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) dalam melakukan aktivitas tanah urug (timbunan).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Firman Al Jevin yang merupakan Ketua Jaringan Advokasi Independent Sulawesi Tenggara (JAI Sultra) saat di temui mengatakan, bahwa ada salah satu perusahaan yang melakukan kerja sama dengan Cv. Tanggobu Jaya, yakni PT. Fadel Mineral Asia Pasifik yang berkerjasama dengan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yang merupakan KSO di CV. Tanggobu Jaya.

“Kami menduga keras CV. Tanggobu Jaya belum mengantongi IUP Operasi Produksi Tanah urug (Timbunan), tapi baru IUP Eksplorasi tanah urug, Parahnya juga salah satu perusahaan ternama yakni PT. NKE yang Berkerja sama PT. Fadel Mineral Asia Pasifik untuk JO di CV. Tanggobu Jaya sebagai pemenang tender di PT. OSS, inikan hal yang aneh perusahaan swasta yang di kategorikan besar melakukan kerja sama dengan yang belum memiliki IUP operasi produksi,” ucap Jevin saat di temui di salah satu hotel ternama kota kendari.

Sementara diketahui bahwa PT. NKE sebelumnya pernah di dakwa bahwa merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 Miliar,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10) di kutip dari CNN Indonesia.

Atas dasar itu menurut Jevin, Bahwa perusahaan konstruksi dengan skala nasiaonal melakukan kerja sama dengan Perusahaan Cv. Tanggobu Jaya yang di duga belum memiliki IUP Produksi tidaklah rasional.

“PT. NKE Ini perusahaan konstruksi skala nasiaonal, seharusnya mampu menjadi contoh perusahaan lain untuk di jadikan panutan agar menciptakan lingkungan perusahaan yang tertib akan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jevin meminta kepada management CV. Tanggobujaya untuk menghentikan kegiatan PT. NKE dan PT. Fadel Asia Pasifik, Menurut pertimbangan karena diduga CV. Tanggobu Belum memiliki Legalitas untuk Produksi Tanah Urug. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *