Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasolo melalui Focus Group Discussion (FGD) pertama, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Oheo tersebut membahas lokasi serta luas delineasi wilayah perencanaan Kecamatan Lasolo dan sekitarnya.
FGD ini dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Kasubid Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.C secara daring, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I secara daring, Fungsional Penata Ruang Ahli Madya Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta rombongan, perwakilan PT Reka Spasia Indonesia Consultant, para kepala perangkat daerah terkait, Tim Penyusun RDTR Kecamatan Lasolo, Camat Lasolo, kepala desa dan lurah se-Kecamatan Lasolo, serta seluruh peserta FGD.
Dalam sambutan Bupati Konawe Utara yang dibacakan Wakil Bupati H. Abuhaera, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam menentukan arah perkembangan wilayah Kecamatan Lasolo ke depan.
Menurutnya, RDTR tidak hanya berkaitan dengan penyusunan peta maupun pembagian zona wilayah, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mengatur ruang untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Di dalamnya kita menentukan ruang untuk tumbuh, ruang untuk berusaha, ruang untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus ruang yang harus kita lindungi,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Secara regulatif, penyusunan RDTR merupakan bagian dari sistem penataan ruang yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Salah satu pembahasan penting dalam FGD pertama tersebut adalah penetapan batas delineasi wilayah perencanaan.
Bupati menilai, batas delineasi harus mampu menggambarkan satu kesatuan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsi, pola perkembangan wilayah, jaringan infrastruktur, aktivitas masyarakat hingga arah pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, ia meminta seluruh proses penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo menggunakan data aktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya meminta agar penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo didasarkan pada data yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan, mampu mengantisipasi perkembangan wilayah ke depan, selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, risiko bencana, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar FGD tidak berhenti pada formalitas administrasi. Seluruh peserta diminta terbuka menyampaikan data, kondisi lapangan serta berbagai persoalan yang ada di wilayah perencanaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar fakta dan kondisi riil di lapangan dapat terakomodasi sejak tahap awal penyusunan RDTR.
Pemkab Konawe Utara berharap RDTR yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian ruang bagi pembangunan, investasi dan pelayanan publik. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan jelas, implementatif serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera secara resmi membuka FGD-1 Penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo.
Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan kesepahaman dan rumusan terbaik, sehingga dokumen tata ruang Kecamatan Lasolo yang dihasilkan memiliki kualitas dan dapat mendukung kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Laporan : Syaifuddin
