Kendari, Rakyatpostonline.com – Kinerja Bareskrim Mabes Polri kembali menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum tersebut dinilai tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Sorotan itu datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sultra yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap salah satu pengusaha tambang berinisial AM yang disebut-sebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Padahal, menurut GMA, PT Amarfi diduga kuat sebagai kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai penanganan kasus tersebut terkesan tidak adil. Pasalnya, hingga saat ini hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran besar belum tersentuh hukum.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Aktivitas penambangan di kawasan hutan diduga dilakukan oleh kontraktor mining, namun yang ditetapkan tersangka justru pihak lain. Kami menilai ada ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, sejumlah barang bukti seperti ore nikel, dump truk, hingga alat berat yang diamankan aparat diduga merupakan milik PT Amarfi.
Ikbal menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani perkara ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada. Jangan ada kesan tebang pilih. Semua pihak harus sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak kontraktor yang diduga terlibat langsung.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaksana di lapangan. Jika memang kontraktor yang melakukan aktivitas, maka mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Diketahui, barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat unit dump truk yang diduga milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Namun hingga kini, proses tahap dua perkara tersebut belum dilakukan lantaran pihak Kejari Konawe menyatakan barang bukti masih belum lengkap.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (Red)
