Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Konawe Utara dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau dikonversikan dalam nilai uang sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni:
Beras super: Rp50.000 per jiwa
Beras kepala: Rp46.000 per jiwa
Beras dolog: Rp35.000 per jiwa.
Bupati Konut, H. Ikbar, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” ujar Ikbar.
Ia juga berharap keputusan tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Dengan adanya penetapan ini, pemerintah daerah mengajak seluruh umat Islam di Konawe Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Laporan : Syaifuddin
