Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Desa Sambandete mengeluarkan Tata tertib (Tatib) bagi pemilik rakit yang beroperasi di jalur penyebrangan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan pengguna jasa rakit dan mencegah terulangnya insiden kecelakaan di perairan setempat.
Kepala Desa Sambandete, Idrus, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh operator rakit untuk menjamin kelancaran dan keamanan transportasi serta keselamatan menggunakan jasa rakit.
Berikut Tata Tertib Operasional Rakit di Desa Sambandete:
1. Kelayakan rakit wajib dipastikan sebelum digunakan untuk penyebrangan.
2. Tarif penyebrangan yang telah ditetapkan pemerintah adalah:
Motor: Rp 50.000
Mobil: Rp 300.000
3. Keberangkatan rakit dilakukan berdasarkan giliran agar tertib dan teratur.
4. Pengemudi rakit wajib berhati-hati selama perjalanan untuk menjamin keselamatan penumpang dan kendaraan.
5. Jadwal operasional rakit:
Pagi hari: Mulai pukul 06.00 WITA dan berakhir pukul 08.00 WITA.
6. Ambulans, kendaraan PLN, dan kendaraan dinas pemerintah dalam tugas penting diberikan gratis dalam penyebrangan.
7. Pemilik rakit yang melanggar aturan akan diberhentikan dari operasional.
Kepala Desa Idrus menegaskan bahwa peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama dan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur penyebrangan Desa Sambandete.
“Semua pemilik rakit diharapkan untuk bekerja sama dalam menerapkan aturan ini guna menciptakan transportasi yang aman dan tertib bagi masyarakat,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul