TPP ASN Sangat Membantu, Tapi Harus Dibayar Sesuai Kedisiplinan

Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H.,

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Utara (Konut) diakui memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Namun, Bupati Konut, H. Ikbar, S.H., M.H.,  menegaskan bahwa pemberian TPP harus sejalan dengan tingkat kedisiplinan dan kinerja pegawai.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., ke sejumlah Kantor, ditemukan bahwa masih banyak ASN yang tidak hadir tepat waktu, bahkan ada yang sama sekali tidak masuk kerja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, terutama terkait evaluasi pembayaran TPP.

“TPP ini sangat membantu ASN dalam meningkatkan kesejahteraan. Tapi, apakah pantas pegawai yang tidak masuk kerja tetap mendapatkan tunjangan? Ini yang perlu kami melakukan evaluasi,” ungkap Ikbar, kepada media ini. Kamis (06/03/2025).

Ikbar menegaskan bahwa ke depan, sistem pembayaran TPP akan semakin diperketat. Pegawai yang tidak menunjukkan disiplin dalam bekerja tidak akan menerima TPP secara penuh, bahkan bisa ditunda atau dihentikan jika terus menerus melanggar aturan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Konut Apresiasi "Harmoni Sultra" Sebagai Ajang Persatuan Daerah

Pihaknya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konut untuk meningkatkan pengawasan dan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini menyusul hasil sidak yang menunjukkan rendahnya tingkat kehadiran pegawai di beberapa instansi.

Baca Juga :  Pemkab Konut Gelar Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kecamatan Asera

Bupati Ikbar menegaskan bahwa upaya peningkatan disiplin ASN harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan OPD. Ia meminta agar imbauan dan pengawasan lebih diperketat guna memastikan ASN benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Segera lakukan evaluasi terhadap ASN yang tidak pernah hadir agar dapat diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” Tegas Ikbar dalam instruksinya kepada Sekda Konut.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Konut dalam menegakkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk memastikan ASN bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (**)

Baca Juga :  Bupati Ikbar Pastikan Beasiswa Konasara Tetap Lanjut, Meski Ada Efisiensi Anggaran

Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!