Obscuur di MK, Ikbar-Abuhaera Resmi Bupati-Wabup Terpilih Konut Periode 2025-2030

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Ikbar-Abuhaera berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, pada Rabu (05/02/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menetapkan pasangan H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka yang diadakan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Sudiro dan Raup, dengan alasan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).

Baca Juga :  Konawe Utara Terima Bantuan Logistik untuk Korban Banjir, 110 KK Terdampak

Penetapan ini dilakukan di Aula Kantor KPU Konawe Utara, dengan kehadiran Bupati terpilih H. Ikbar yang hadir mengenakan pakaian sederhana namun resmi.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, mengumumkan bahwa Ikbar dan Abuhaera memperoleh 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah, dan ini resmi menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode mendatang.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta para pendukung dan simpatisan pasangan calon.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara Perpanjang Status Siaga Bencana Hingga 1 Mei 2025

Setelah penetapan ini, pasangan terpilih tinggal menunggu proses lebih lanjut di DPRD Konawe Utara, yang akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Komisioner KPU Konut, Bawaslu, Forkopimda, serta para pendukung dan simpatisan pasangan calon.

“Dengan perolehan suara sebanyak 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe Utara periode 2025-2030,” Jelas Makmur.

Baca Juga :  Desain Jembatan di Ruas Banjir Jalan Trans Sulawesi Konawe Utara Tuntas

Penetapan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Konawe Utara, sebagai bagian dari mekanisme resmi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Melalui keputusan tersebut, pasangan Ikbar dan Abuhaera tinggal menunggu proses lebih lanjut di DPRD Konawe Utara, yang akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!