Konawe Utara, Rakyuatpostonline.com – Sejumlah dokumen dan barang di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara diperiksa dan diamankan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe Utara.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor DPMD Konawe Utara yang berada di Jalan Kompleks Kantor Bupati, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 14.30 Wita.
Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPMD Konawe Utara pada Tahun Anggaran 2024
Dua kegiatan pengadaan yang menjadi sasaran penyelidikan dan penyidikan tersebut yakni pengadaan barang peralatan kantor pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024 serta pengadaan barang peralatan operator Siskeudes pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan dokumen maupun barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang dan dokumen yang dinilai memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan kemudian diamankan oleh tim. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dilakukan proses pencatatan dan pendataan sebelum ditempatkan dalam pengamanan penyidik.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalaPasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan dan pengamanan dokumen, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Syaifuddin
