KENDARI, RAKYATPOSTONLINE.COM – Tim kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian satu unit mesin crusher oleh Polda Sulawesi Tenggara dilakukan terlalu dini. Alasannya, status kepemilikan alat tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan mesin crusher sejak 4 Mei 2026. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
Menurut Dedi, persidangan kini telah memasuki tahap pembuktian. Pihak penggugat telah menyerahkan empat alat bukti surat, sedangkan tergugat mengajukan tujuh alat bukti. Adapun pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku penggugat telah mengajukan empat alat bukti surat, sementara pihak tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” kata Dedi.
Minta Penyidikan Ditangguhkan
Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Mei 2026.
Dalam permohonan tersebut, penyidik diminta menunda proses penyidikan hingga perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dedi berpendapat, kepastian hukum mengenai kepemilikan objek sengketa seharusnya menjadi pertimbangan sebelum perkara pidana dilanjutkan.
Soroti Jejak Aliran Dana
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pengadaan mesin crusher yang kini menjadi objek perkara. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tim operasional, pengadaan alat tersebut disebut diinisiasi dan dibiayai oleh Dr. Ruksamin, mulai dari pencarian unit di Morowali, Sulawesi Tengah, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan.
Karena itu, Dedi meminta penyidik menelusuri aliran dana dalam proses pengadaan alat tersebut sebagai bagian dari pembuktian.
“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali, bukan pada narasi sepihak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Ruksamin maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Rakyatpostonline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan : Syaifuddin
