Bupati Konut Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Aman dan Sederhana

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/370/BH/XII/2025 tentang imbauan pelaksanaan perayaan tahun baru yang aman, tertib, dan kondusif.

Surat edaran yang ditetapkan di Wanggudu pada 24 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, hingga kepala desa, serta masyarakat luas di Kabupaten Konawe Utara.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan suasana perayaan tahun baru yang lebih bermakna.

Dalam edaran tersebut, Bupati Ikbar menekankan agar seluruh masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab, tetap mengedepankan ketertiban umum, serta memperhatikan kondisi sosial dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan maupun bencana.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga nilai-nilai toleransi antarumat beragama, memperkuat kepedulian sosial, serta membangun keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Peran aktif aparat wilayah juga ditekankan dalam edaran tersebut. Camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif, khususnya pada malam pergantian tahun, guna mengantisipasi potensi kerumunan berlebihan, gangguan ketertiban, maupun konflik sosial.

Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam menciptakan suasana yang aman dan damai, serta tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan kondisi darurat lainnya.

Sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Indonesia, perayaan malam tahun baru juga diimbau dilakukan secara sederhana.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas berlebihan seperti penggunaan petasan, pesta kembang api, konsumsi minuman keras, maupun penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap melalui imbauan ini, masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh kesadaran, kebersamaan, serta kepedulian sosial.

Surat edaran tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan perayaan tahun baru yang aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *