Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H., resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 221 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung.
Keputusan yang ditandatangani pada 2 April 2025 tersebut menegaskan bahwa status siaga bencana di wilayah Konawe Utara diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 2 April hingga 1 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai respon atas peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Konawe Utara, yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang.
Selain mempertimbangkan informasi dari BMKG, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, agar upaya penanggulangan dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terorganisir.
Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan ini akan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan perpanjangan status ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan terhadap masyarakat terdampak bencana. (**)
Laporan : Muh. Sahrul