Jakarta, Rakyatpostonline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan otomatis mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu kategori yang tidak akan memperoleh NIP adalah tenaga honorer yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pengisian DRH merupakan tahapan wajib bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Jika tenaga honorer tidak melakukan pengisian DRH dalam batas waktu yang ditentukan, mereka akan dianggap mengundurkan diri, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan NIP dan diangkat sebagai PPPK.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK harus memenuhi peringkat terbaik dan kebutuhan formasi agar bisa diangkat secara resmi.
Namun, tanpa melengkapi administrasi yang diperlukan, status mereka tetap tidak akan diproses.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, sangat penting untuk segera mengisi DRH sesuai ketentuan agar proses pengangkatan berjalan lancar dan mereka dapat memperoleh NIP serta diangkat sebagai PPPK secara resmi. (**)
Laporan : Irmayanti Daud