Disnakertrans Konut Beberkan Manfaat Kartu Pencari Kerja

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kabar gembira buat masyarakat, sebab Disnakertrans bakal membuka pelayanan Kartu Pencari Kerja/AK1, di stan pameran HUT Ke-17 Kabupaten Konut.

Kepala Disnakertrans Konut, H. ali, kepada awak media, Jumat (15/12/2023), mengungkapkan bahwa Kartu Pencari Kerja ini, dikenal di masyarakat dengan sebutan kartu kuning.

Sebutan itu bukan tanpa alasan, sebab dokumen ini dulunya selebaran berwarna kuning dan saat ini sudah berubah warna menjadi putih.

Kartu ini kerap kali diperlukan oleh para pencari kerja saat mereka ingin melamar menjadi ASN atau aparatur sipil negara, BUMN, atau perusahaan swasta lainnya.

Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja yang ada di daerah masing-masing, baik itu yang ada di kota atau di wilayah kabupaten.

Oleh sebab itu, dengan memiliki Kartu Pencari Kerja, maka seseorang akan dianggap sebagai pribadi yang berkelakukan baik dan belum pernah berbuat tindak pidana. Dengan begitu, peluang untuk diterima di suatu lembaga pemerintahan atau swasta terbuka lebar.

Dalam regulasi yang ada, terdapat ketentuan tentang keharusan pencari kerja, untuk memperoleh kartu kuning di dinas kabupaten atau kota, sesuai dengan domisili masing-masing.

Meski demikian, sebenarnya banyak perusahaan swasta yang tidak menjadikan kartu kuning ini sebagai syarat mutlak. Namun, untuk orang yang ingin bekerja di lembaga atau instansi pemerintah, maka kehadiran kartu ini wajib hukumnya untuk dimiliki guna memenuhi syarat penerimaan CPNS.

Fungsi dari kartu ini sendiri yaitu sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan tiap perusahaan. Kartu ini juga digunakan sebagai tanda jika kamu sedang mencari pekerjaan.

Kartu Pencari Kerja adalah salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang paling aman. Dengan mempunyai kartu ini, Disnaker akan membantu mencarikan lowongan yang paling tepat dengan keahlian yang kamu punya. Setelah menemukan lowongan pekerjaan yang cocok, pihak Disnaker akan langsung menghubungi kita.

Lowongan pekerjaan yang diperoleh dari Disnaker ini sudah dipastikan aman dan terpercaya. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan lowongan pekerjaan yang menipu atau harus langsung melamar ke perusahaan.

Melalui kartu AK1 ini, seseorang bisa direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, saat ada posisi yang sesuai dengan data diri pencari kerja.

Mempunyai Kartu Pencari Kerja bisa sangat menguntungkan untuk lulusan baru, karena bisa melamar pekerjaan secara mandiri atau menunggu dihubungi oleh pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.

Di samping itu, syarat yang diperlukan dalam membuat Kartu Pencari Kerja tergolong cukup mudah, masyarakat juga tidak perlu membayar untuk penerbitan kartu tersebut.

Fungsi utama kartu ini yaitu agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendata jumlah pencari kerja yang ada di daerahnya. Akan tetapi, banyak orang mengira bahwa kartu ini hanya berfungsi untuk melamar pekerjaan di dinas pemerintah ataupun saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri sipil.

Padahal pada kenyataannya, kartu ini juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Selain itu, kartu ini juga memiliki fungsi untuk melapor ke Disnaker jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Lamaran pekerjaan dan berkas yang diserahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke dalam database pencari kerja. Database ini nantinya akan dikelompokkan menurut pendidikan dan juga keahlian. Perusahaan yang mencari pekerjaan di Disnaker akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan keahlian yang diperlukan dan juga pendidikan

“Seperti yang kita tahu bahwa mencari pekerjaan memang bukan perkara yang mudah. Kamu mungkin harus melamar ke beberapa perusahaan untuk memperoleh pekerjaan yang cocok, sehingga peran Kartu Pencari Kerja sangat membantu,” tutup Kepala Disnakertrans Konut.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!