Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Demi memaksimalkan kinerja bidang perizinan, Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, menetapkan tim teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 06 tertanggal 2 Januari Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Utara.
Adapun susunan tim teknis PTSP Kabupaten Konut, terdiri dari:
DPMPTSP,
1.Dinas Kesehatan (Dinkes),
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),
3. Badan Pendapat Daerah (Bapenda),
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
5. Dinas Sosial (Dinsos),
6. Dinas Perhubungan (Dishub),
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
8. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak),
9. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
10. Dinas Perikanan,
11. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),
12. Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
13. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker),
14. Dinas Pariwisata,
15. Dinas Perkebunan dan Holtikultura
Kepala DPMPTSP Kabupaten Konut, Sofian Sahrul, saat memimpin rapat koordinasi pada Selasa (26/9/2023), mengungkapkan, berdasarkan arahan Bupati, Ruksamin, tim teknis ini berkomitmen mengedepankan kerja sama dan koordinasi, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Sofian Syahrul menjelaskan, pembentukan tim teknis ini juga dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP.
“Utamanya pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan, sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tutupnya.
Laporan : Syaifuddin