Hendrik Johanis Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Konut

Ketum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (Kanan), bersama Ketua DPW PBB Sultra, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng, mengikuti acara pelaksanaan MILAD KAHMI di Kendari. (*Rul)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dari Partai Bulan Bintang (PBB), periode 2019-2024 Masehi, dipastikan berubah.

Salah satu legislator PBB Konut, Hendrik Johanis, diberhentikan dari posisinya saat ini. Hal tersebut dipastikan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PBB No: SK.PP/2353/2023.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa Hendrik Johanis digantikan oleh Saidah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 1440-1446 Hijriah/ 2019-2024 Masehi.

Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, bersama dengan Sekretaris Jenderal, Afriansyah Noor, di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 15 September 2023.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Konut, Iqbal, kepada awak media, Senin (9/10/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada DPRD agar memberikan ruang kepada Hendrik Johanis untuk melakukan upaya terkait adanya sanksi ini.

“Namun karena tidak ada tindak lanjut dari Hendrik, pada tanggal 7 kemarin, DPP PBB menginstruksikan untuk segera memproses PAW tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti instruksi DPP terkait proses PAW kata Iqbal, DPC PBB Konut telah menyampaikan surat kepada pihak DPRD, diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Harianto.

DPC PBB Konut juga menyampaikan surat kepada bupati, diterima oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda). Selain itu juga disampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), diterima langsung oleh salah satu komisioner, Naim.

“Sesuai arahan dari DPP, Kami dari DPC PBB Konut berharap PAW ini segera diproses dalam 7 hari oleh DPRD Konut,” tutup Iqbal. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *